Kamis, 20 Januari 2011

SP Harus Dorong Adanya Perjanjian Kerja Bersama

JAKARTA (Suara Karya) Pemerintah meminta pihak serikat pekerja/buruh (SP/ SB) dan perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Apalagi adanya PKB temyata berpengaruh pada produktivitas dan kinerja perusahaan serta kesejahteraan pekerja.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar usai menyaksikan penandatanganan PKB PT LG Electronic Indonesia di kawasan industri MM 2100 Cibitung, Bekasi, Senin (7/12). Saat mengunjungi MM-2100, Mennakertrans juga meninjau PT Asmo Indonesia.
Menurut Muhaimin, jika serikat pekerja dan perusahaan tidak menetapkan PKB, maka aspirasi dan hak-hak dasar pekeija berpotensi tidak terakomodasi. Padahal semestinya perusahaan menyadari pentingnya PKB yang akan memotivasi pekeija untuk terus meningkatkan produktivitas, sehingga bisa memberi keuntungan bagi perusahaan. "Jumlah perusahaan yang sudah menandatangani PKB masih sedikit Hanya sekitar dua persen dari sekitar 200.000 perusahaan di Indonesia," tuturnya
Padahal, lanjut Muhaimin, PKB memiliki nilai strategis dan berdampak positif, di antaranya untuk membuka dialog atau negosiasi antara pekerja
yang diwakili SP/SB dan perusahaan yang diwakili manajemen, khususnya terkait hak dan kewajiban antara kedua pihak dalam hubungan industrial yang dinamis," katanya.
Karena itu, pemerintah mendukung dan mendorong perumusan PKB yang merupakan wujud dari perundingan bipartit antara pihak perusahaan dan pekerja "Pekeija dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka secara musyawarah. Dalam forum ini akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini akan menguntungkan per-
usahaan," tuturnya
Dia menuturkan bahwa perundingan yang sehat dan efektif itu harus selalu dilandasi oleh niat baik. Ini dilakukan meski hampir tidak ada aturan/hukum yang dapat menerangkan secara rinci tentang kriteria niat baik tersebut "Namun, ada atau tidaknya aturan, niat baik ini dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang berunding (perusahaan dan pekerja). Bahkan ketiadaan niat baik dari satu proses perundingan dapat pula dirasakan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini PKB dan kesepakatan lain juga dicermati oleh pemerintah," ujarnya
Mennakertrans menambahkan, setelah PKB disepakati, maka tugas dari serikat pekerja yaitu turut menyosialisas kannya, Khususnya agar diketahui hak dan kewajiban tenaga kerja selama bekerja "Apa- bila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang menimbulkan perbedaan penafsiran, diharapkan senantiasa kembali ke naskah PKB yang sudah disepakati dan mengikuti mekanisme yang ada,1 katanya.
Depnakertrans mencatat, jumlah PKB di perusahaan tergolong masih minim, meski ada peningkatan. Pada 2006 baru 9.291 perusahaan yang memiliki PKB. Selanjutnya meningkat pada 2007 sebanyak 9.756 perusahaan dan 2008 sebanyak 10.501 perusahaan. (Andrian)
Sumber:

1 komentar:

  1. PERUSAHAAN LEMBAGA KEUANGAN TERBAIK DAN TERBESAR DI INDONESIA

    LOWONGAN : PROFESIONAL STAFF/MANAGER ( RECRUITMENT DEPT/HRD AND FINANCIAL ADVISOR )
    ( Rate Penghasilan : Rp.10 Juta-Rp.40 Juta/ Bulan )

    Lokasi Kerja di : Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor

    Persyaratan dan Benefit:
    - Pria atau Wanita
    - Usia 20- 45 tahun
    - Min. lulusan SMA,SMK,D3 dan S1
    - Rate Penghasilan : Rp.10 Juta-Rp.40 Juta/ Bulan
    - Mampu berkomunikasi dengan baik
    - Pengalaman Berorganisasi menjadi Nilai tambah
    - Mampu bekerja dalam Team work
    - Dapat mengoperasikan komputer
    - Suka Tantangan
    - Mau belajar
    - Mau bekerja keras

    Kirim lamaran dan CV Anda via Email :

    E-mail ke : smartvisi@yahoo.co.id
    cc : hrd@smartvisi.com

    Hanya CV yang masuk melalui Email dan kandidat yang memenuhi syarat yg akan kami proses lebih lanjut di kantor kami :

    APL Tower lantai 33
    Jl. Jend. S. Parman Kav. 28
    Grogol-Jakarta Barat - 11470

    BalasHapus