Rabu, 19 Januari 2011

Buruh Kertas Blabak Serbu PN Semarang

Semarang, CyberNews. Ratusan buruh PT Kertas Blabak Magelang menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/1). Mereka meminta perusahaan tempatnya bekerja yang sudah dinyatakan pailit tidak dilikuidasi sehingga mematikan mata pencahariannya.
Mereka sebenarnya datang untuk menghadiri sidang verifikasi, setelah PT Kertas Blabak Magelang dinyatakan pailit, akhir 2010 lalu. Sidang dipimpin seorang kurator dibawah pengawasan hakim Lilik Nuraini SH. Proses kurasi ini akan menentukan apakah kepailitan PT Kertas Blabak akan berujung likuidasi atau masih bisa diselamatkan.
Tepat sebelum sidang, para buruh yang menumpang bus itu menggelar aksi di halaman PN Semarang. Mereka mengacung-acungkan poster yang di antaranya bertuliskan "Pabrik Masih Eksis Kok Dipailitkan", dan "Hakim Nakal Dimakan Lahar Dingin". "Kalau sampai dilikudasi, bagaimana nasib 300 karyawan yang ada di sini," kata Zaenal Arifin, Ketua Serikat Pekerja Kertas Blabak.
Dijelaskannya, PT Kertas Blabak yang sudah berdiri sejak 1960-an terlilit hutang pada beberapa kreditur. Salah satu krediturnya adalah PT Greta Sastra Prima, Surabaya. Greta inilah yang mengajukan kepailitan dan sehingga PT Kertas Blabak divonis pailit. “Karyawan merasa dirugikan atas putusan pailit ini, hal ini hanya akan menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan karyawan,” ujar Zaenal.
Sementara itu dalam sidang verifikasi, terungkap belum adanya kecocokan angka nominal baik yang diajukan sebagian debitur, data milik kreditur maupun hasil audit yang dilakukan kurator.
Misalnya, debitur PT Greta Sastra Prima Surabaya yang mengajukan permohonan perkara pailit menyebutkan PT Kertas Blabak mempunyuai hutang tidak kurang Rp 17 miliar, namun data PT Kertas Blabak menyebutkan tidak kurang Rp 10 miliar. Mamun dari audit kurator Indra dan P Pasha sekitar Rp 13 miliar. 
Belum adanya kesinkronan hutang piutang itu, maka hakim pengawas Lilik Nuraini mengadakan rapat verifikasi lanjutan pada 1 Februari mendatang.
( Anton Sudibyo / CN16 / JBSM )

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar