Rabu, 26 Januari 2011

Ribuan Buruh Tambang dan Pengusaha Lakukan Unjuk Rasa

NGAMPRAH, (PRLM).-Lebih dari seribu buruh tambang dan pengusaha dari berbagai asosiasi berunjuk rasa di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jl. Batujajar, Selasa (25/1). Mereka mendesak agar ruas jalan di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Siwani Jaya Sakti (SJS) segera ditetapkan sebagai jalan umum dengan status jalan desa atau jalan kabupaten.
“Kami menuntut pemisahan jalan tersebut dari sertifkat HGU milik PT. SJS. Dengan menjadi jalan desa atau jalan kabupaten, pekerja dan warga tak perlu takut lagi untuk melintasi jalan tersebut,” ucap Bawit Umar, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Forum Silaturahmi Warga Bersatu (Forsil) Kec. Cipatat Radi Rochyadi menambahkan, jalan tersebut pantas di ubah statusnya menjadi jalan desa karena warga sekitar jugalah yang turut memperluas dan mengembangkan jalan tersebut secara swadaya di waktu waktu lalu. Dari sekadar jalan kecil, sekarang jalan tersebut telah memiliki lebar antara 4-6 meter. Selain itu, jalan tersebut selama ini secara praktis juga telah menjadi jalan tembus alternatif bagi masyarakat di Kecamatan Batujajar untuk mencapai Cipatat serta Citatah.
Kepala Kantor Pertanahan KBB Djadja Sudjana mengungkapkan, pemisahan jalan dari tanah HGU tidak bisa dilakukan selama tidak ada surat pernyataan pelepasan hak dari PT. SJS kepada Pemkab. “Baru setelah ada pernyataan tersebut, kami bisa mencatatnya,” katanya.
Djadja berjanji untuk segera menindaklanjuti desakan massa pengunjuk rasa dengan menjalin komunikasi dengan PT. SJS dan Pemkab. Peninjauan dan pengukuran jalan yang dipermasalahkan juga akan secepatnya dilakukan. Lahan HGU untuk PT. SJS seluas 2,2 juta meter persegi itu sendiri baru diperpanjang dua tahun lalu dan masih berlaku hingga 2034 mendatang. HGU diberikan untuk pengembangan komoditas tanaman Karet.
Unjuk rasa berlangsung sekitar dua jam. Di tengah-tengah unjuk rasa, massa memblokir Jalan Batujajar selama 20 menit. Akibatnya, kemacetan mengular di kedua arah. Sesudah perundingan antara wakil-wakil mereka dengan Djadja selesai, massa membubarkan diri. (A-165/kur)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar