Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut akan diperkuat dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja selama revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan masih dibahas di DPR.
Muhaimin mengungkapkan diubahnya rekrutmen pegawai ini dilatarbelakangi ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen pada 2009 menjadi 33 persen pada 2010. Namun Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut, sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan disewa dari outsorching.
“Kami masih memiliki kendala, sebagian besar pekerja ini bukan pegawai tetap, tapi kontrak,” terang Ketua Umum PKB ini.
Untuk itu, Muhaimin akan medorong perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem kontrak untuk melakukan pengangkatan pada 2011. Tentu saja dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan baru yang lebih memberi jaminan pada para pekerja.
Sebenarnya, perubahan-perubahan yang dimaksud Muhaimin sudah dimasukan dalam revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, DPR memutuskan secara sepihak, untuk mengeluarkan revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. “Jadi kami tidak membahasnya di 2011, tapi mematangkannya dulu sambil menyiapkan jadi UU di 2012,” papar Muhaimin.
Sambil menunggu 2012, ada dua hal yang dilakukan Kemenakertrans untuk mendukung upaya mendorong pengurangan jumlah karyawan kontrak ataupun outsorching di perusahaan-perusahaan. Salah satunya dengan membuat Permenakertrans, yang isinya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourching.“Insya Allah 2012 para pekerja sudah dapat menerimanya,” ungkapnya.
Langkah kedua, yakni dengan mendorong penguatan industri dalam negeri. Dengan meningkatkan koordinasi antara kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. “Agar industri kita semakin stabil,” tutur Muhaimin.
Dia menambahkan, kementerian akan meminta serikat-serikat pekerja buruh untuk merapatkan barisan dan tidak mendahulukan ego masing-masing, agar penguatan industri nasional dapat terwujud.
Ketua Asosiasi Pengusaha
Kalaupun Kemenakertrans akan menggunakan Permenakertrans sebagai pengganti UU maka itupun suatu keputusan yang salah. Dirinya juga tidak yakin presiden akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) karena tindakan tersebut juga inskonstitusional. “Oleh karena itu, langkah yang diucapkan Muhaimin sebaiknya ditunda selagi belum ada kejelasan mengenai revisi UU 13,” tuturnya.
Djimanto berpendapat, sebenarnya tidak apa-apa kalau outsourcing ditiadakan pasalnya banyaknya permasalahan mengenai perekrutan pegawai swasta melalui outsourcing itu bukan pada pengguna pekerja ataupun perusahaan melainkan pada penyalur tenaga kerja itu sendiri. “Kalau pemerintah tidak mau ada sistem yang buruk seperti ini seharusnya yang dilakukan secepatnya ialah menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak,” lugasnya.
Selasa, 28 Desember 2010 - 21:01 wib
Wah…mudah-mudahan apa yang menjadi rencana Menakertrans pak Muhaimin Iskandar bisa terwujud.Mengingat sistim kerja kontrak,yang terjadi di Negara kita sudah sangat memprihatinkan dan cendrung sudah mengarah kepada sistim kerja paksa.
Apa yang menjadi langkah pak Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan awal yang baik bagi perbaikan nasib pekerja dan buruh di Indonesia,mudah-mudahan akan bias terealisasi dengan baik dan bukan Cuma sebagai trik politik saja.Kita sebagai rakyat hanya bisa berharap dari pemerintah untuk dapat dengan tegas mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil dan kaum pekerja atau buruh.
Kalau pun pada akhirnya berita di atas hanya akan jadi trik politik saja,berarti ini akan menambah panjang derita rakyat terutama para pekerja dan buruh.Sampai kapan nasib pekerja akan dipermainkan oleh para Kapitalis dan neoliberalis ??
Asal tidak dibarter dengan revisi UU 13, yang katanya tidak berpihak pada buruh.
BalasHapus