Senin, 10 Januari 2011

17 Perusahaan di Sulut Abaikan UMP

MANADO--MICOM: Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara (Sulut) terbukti mengabaikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu terungkap dalam laporan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI). 

"Ke-17 perusahaan itu termasuk berkelas menengah ke atas yang seharusnya tidak mempermasalahkan penerapan UMP, namun kenyataannya tidak diterapkan sesuai aturan berlaku," kata Koordinator Divisi Advokasi KSBSI Sulut Romel Sondakh, Jumat (7/1).  

Sejumlah perusahaan yang mengabaikan UMP tahun 2010 tersebar di Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa. 

UMP 2010 ditetapkan melalui SK Gubernur Sulut sebesar Rp1 juta, sementara untuk tahun 2011 ini telah direvisi dan ditetapkan menjadi Rp1.050.000. 

"Pemerintah daerah harus tegas dan mengambil sikap terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan UMP, karena itu merupakan wajib hukumnya untuk diterapkan," kata Sondakh. 

KSBSI juga mengkritik pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, lemah melakukan pengawasan terhadap penerapan UMP sehingga diabaikan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, sesuai Undang undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, telah diatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan penerapan UMP, seperti sanksi pencabutan izin usaha hingga kurungan badan atau denda. 

Anggota DPRD Sulut Benny Ramdhani meminta pihak pemerintah daerah, mengambil langkah untuk menegur perusahaan yang mengabaikan penerapan UMP. 

"Penerapan UMP merupakan hak dari kalangan yang harus dijalankan oleh pengusaha atau perusahaan, karena menyangkut kebutuhan dan upaya  peningkatan kesejahteraan buruh," ujarnya. (Ant/OL-13)


Sumber:
http://www.fsp2ki.org/index.php?option=com_content&view=article&id=537&Itemid=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar