Konvensi ini mengatur Kesamaan upah pada Pekerja, baik pria ataupun wanita berhak mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama mengacu pada struktur dan tingkat upah yang sudah ditetapkan.
Indonesia telah meratifikasi/mengesahkan Konvensi ini pada tanggal 11 Agustus 1958, artinya semua perusahaan di Indonesia tidak dibenarkan melakukan diskriminasi upah untuk pekerjaan yang sama dan dalam jabatan yang sama baik pria ataupun wanita.
Konvensi ini bisa diterapkan melalui hukum nasional atau regulasi-regulasi serta Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.
PT. Tel adalah perusahaan multi nasional yang bergerak dibidang Industri Pulp dan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama antara pekerja dan pengusaha yang mana pada Perjanjian Kerja Bersama tersebut sudah diatur tentang struktur dan skala upah yaitu mengacu pada Kepmenakertrans RI No. 49 Tahun 2004. Namun dalam implementasinya Struktur dan Skala Upah yang diatur pada kepmen tersebut, belum diterapkan oleh perusahaan.
Kita berharap struktur dan skala upah yang mengacu pada Kepmen tersebut segera direalisasikan supaya tidak terjadi diskriminasi upah sesuai dengan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 yang sudah di ratifikasi oleh negara kita dan juga supaya tidak terjadi kesenjangan upah sesuai dengan PKB yang kita miliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar