Rabu, 16 September 2009

PHK Sebagaimana Dimaksud Oleh UU Ketenagakerjaan



UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Bab XII menguraikan ketentuan-ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimulai dari Pasal 151.

Yang diinginkan oleh pembuat undang-undang sehubungan dengan PHK terlihat pada pasal pertama dan ayat pertama dari Bab XII (Pasal 151 ayat 1), yaitu
“Pengusaha, pekerja/buruh, Serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Penjelasan dari ayat ini menyatakan
“Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh”.

Apabila segala upaya diatas sudah dilaksanakan tetapi manajemen tetap berpendirian untuk melakukan PHK maka maksud PHK ini wajib dirundingkan dengan Serikat pekerja. (lihat pasal 151 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).

Rekan pekerja, dengan demikian jiwa dari ketentuan tentang PHK sebagai mana dimaksud oleh pembuat undang-undang di Republik Indonesia demi keadilan bagi rakyatnya adalah agar pengusaha melakukan suatu proses berurutan yaitu dengan terlebih dahulu melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK, merundingkannya dengan Serikat pekerja dan jika semua ini gagal barulah meminta penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Demikianlah orang Indonesia memandang PHK dan tentunya kita berharap agar orang asing pun menghormatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar