Rabu, 16 September 2009

Isi Persetujuan Bersama, 31 Juli 2009



1. Formula kenaikan upah di PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper untuk tahun 2009 adalah:

A. Upah Rp. 3.333.000 kebawah, kenaikan Rp. 200.000 + PA.
B. Upah diatas Rp. 3.333.000, kenaikan 6% +PA.
C. Nilai PA (Performance Appraisal) adalah Nilai 1=0%, Nilai 2=1,5%, Nilai 3=3%, Nilai 4=4,5%, Nilai 5=6%.
D. Kenaikan upah berlaku surut sejak bulan Juli 2009 dan dibayarkan kepada pekerja mulai tanggal 25 Agustus 2009.

2. Bonus Produksi bulan Februari 2009 dan Juni 2009 dibayarkan kepada Pekerja pada tanggal 25 Agustus 2009.

3. Ketentuan pembayaran bonus produksi dibuat oleh perusahaan dengan mempertimbangkan masukan dari Serikat Pekerja.

4. Penerimaan karyawan untuk pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi dilakanakan dengan terlebih dahulu melakukan seleksi internal dan pemberdayaan kepada karyawan.

5. Pelaksanaan Kepmenakertrans RI No. 49/2004 Tentang Struktur Dan Skala Upah dibahas bersama-sama antara PT. TeL dan SPPT TeL dengan terlebih dahulu mendatangkan narasumber selambatnya pada 30 Nopember 2009.

6. Dengan dilaksanakannya kesepakatan ini maka semua permasalahan yang berhubungan dengan surat SPPT TeL No. 108/SPPT-TEL/Int-Ext/VII/2009 tertanggal 22 Juli 2009 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dan pasal-pasal dalam PKB yang berkaitan dengan pengupahan dinyatakan selesai dan rencana mogok kerja tanggal 4-6 Agustus 2009 dinyatakan tidak ada.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar