Kamis, 17 September 2009

Dua Lagi Expatriate Masuk



Seperti kita ketahui bahwa di perusahaan sudah bertambah dua lagi expatriate (tenaga kerja asing) untuk jabatan Technical Director dan Civil Advisor. Lagi-lagi Serikat tidak bermaksud mengurangi hak perusahaan merekrut karyawan baru untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi tetapi PKB pada Pasal 16 menyatakan bahwa kesempatan untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi diprioritaskan kepada pekerja dari dalam perusahaan.
Maksud dari pasal ini ketika ditandatangani adalah jelas bagi semua pihak bahwa penerapan yang konsisten dari pasal ini akan mendorong sistem pemberdayaan dan sistem karir di perusahaan.

Bisa diduga argumentasi perusahaan pastilah bahwa tenaga kerja yang ada tidak cukup kemampuannya.
Benarkah tidak ada orang Indonesia di perusahaan ini yang mempunyai kemampuan demikian? Atau pertanyaan yang lebih provokatif, benarkah tidak ada orang Indonesia yang sekalipun sudah dilatih bisa memiliki kompetensi demikian?

Bila perusahaan berasumsi bahwa orang Indonesia tidak mampu untuk memiliki kompetensi seperti orang asing, itu tidak dapat kita salahkan. Mereka berhak atas pikirannya dan sepanjang yang kami tahu undang-undang juga tidak melarang orang untuk berfikir demikian.

Serikat melihat ada unsur pelanggaran PKB atas penerimaan karyawan baru ini, setidak-tidaknya kita jadi mengerti bahwa semangat yang ada pada PKB ternyata belum sepenuhnya dihayati oleh perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar