Rabu, 30 Desember 2015

USIA PENSIUN JADI PERTANYAAN


Peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia pensiun hanya ada untuk Pegawai Negeri Sipil antara lain pensiun pada jabatan seperti guru, dosen, dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi. Berikut ada juga batas usia pensiun bagi berbagai jenis pekerjaan beserta dasar hukum/UU yang mengaturnya.


Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Apakah Undang-Undang mengatur mengenai batas usia pensiun bagi pekerja Indonesia? Tidak ada satupun Undang – undang yang mengatur hal tersebut. Sebagai pekerja tentunya kita memasuki usia Non Produktifitas/ memasuki masa/usia pensiun. Akan tetapi batas usia berapa Pekerja Swasta memasuki usia pensiun?

Dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) untuk Pekerja Swasta tidak ada satupun yang mengatur kapan atau usia pensiun. Tetapi ada tertulis pada pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun tersebut berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun Swasta ditetapkan dalam UUK 13/2015 pasal 154 huruf C yang menyebutkan dapat ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jadi dari mana kebiasaan kita selalu menyebutkan usia 55 tahun adalah batas usia Pensiun. Apabila tidak ada peraturan tegas dari UUK? lalu apa ajuan untuk batas usia pensiun ? Dikerenakan tidak ada UUK mengatur usia Pensiun maka menurut kebiasaan yang terjadi dan telah banyak diterapkan oleh banyak Perusahaan “merujuk pada UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti UU Jamsostek yang sekarang BPJS Ketenagakerjaan, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu”

  • UU No.3 tahun 1992 pasal 14 ayt 1: tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun. 
  • UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja. 
Ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah yang baru terbit baru – baru ini PP 45/2015, malah mengatur batas umur/ masa Pensiun 56 tahun(JY)








1 komentar: