Rabu, 30 Desember 2015

RAJA - RAJA KECIL DI DALAM PERUSAHAAN

Layaknya seorang raja bisa berbuat semaunya kepada Rakyatnya, milik rakyat milik Raja, bahkan sampai kepada hal yang sangat peribadi milik rakyatpun bisa dikuasai oleh seorang raja.


Fenomena judul diatas menjadi sebuah kenyataan, semua mengakui dirinya raja yang bisa semaunya bertindak kepada bawahannya, mengesampingkan yang namanya aturan Undang - undang, Peraturan Perusahaan maupun Peraturan Kerja Bersama ( PKB ).

Seorang Raja bisa saja sesuka hatinya memerintah/mengirimkan Rakyatnya untuk berperang dengan alasan berbagai macam mulai dari kebutuhan Kerajaan sampai dengan raja tidak senangnya terhadap rakyatnya tersebut.
Tetapi Raja – raja kecil disebuah Perusahaan tidak bisa demikian, segalanya sudah diatur didalam Peraturan yang diatur bersama, rasa tidak suka (Dislike), terlalu banyak tahu tentang hal – hal negative terhadap atasannya tersebut bahkan sampai dengan merasa terusik atas kontrol bawahan membuat rasa ketidak nyamanan meskipun dengan berbagai alasan menggunakan kata “Perusahaan membutuhkan anda dibagian itu”.

Berkaitan cerita Raja diatas, begitu juga dengan atasan yang ingin memindahkan bawahannya kebagian tertentu harus melewati tata cara yang telah disepakati bersama tidak bisa sesuka hati dengan mengesampingkan hal – hal yang telah ada diatur, memang benar Untuk kepentingan jalannya Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan berhak mengatur pemindahan Pekerja dari satu seksi ke seksi lainnya, dari satu Departemen ke Departemen lainnya tetapi  terlebih dahulu dibicarakan kepada Pekerja yang bersangkutan agar berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengn Regulasi yang ada. Dalam melakukan pemindahan tugas juga Perusahaan harus mengedepankan  mempertimbangkan keahlian dan kemampuan  Pekerja tersebut bukan semata – mata dari sudut pandang atasan.

Undang – undang Pasal 32,13/2003 mengatakan :
1.       Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2.       Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
3.       Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Bagaimana apabila terjadi  perbedaan pendapat terhadap undang – undang diatas ? seharusnya itu tidak akan terjadi kalulah menafsirankannya tidak dengan  cara yang  salah. Hal kedua apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja dan Atasan dalam hal pemindahan tugas, maka akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat (JY).
4.        





Tidak ada komentar:

Posting Komentar