Layaknya seorang raja bisa berbuat semaunya
kepada Rakyatnya, milik rakyat milik Raja, bahkan sampai kepada hal yang sangat
peribadi milik rakyatpun bisa dikuasai oleh seorang raja.
Fenomena judul diatas menjadi sebuah
kenyataan, semua mengakui dirinya raja yang bisa semaunya bertindak kepada
bawahannya, mengesampingkan yang namanya aturan Undang - undang, Peraturan
Perusahaan maupun Peraturan Kerja Bersama ( PKB ).
Seorang Raja bisa saja sesuka hatinya
memerintah/mengirimkan Rakyatnya untuk berperang dengan alasan berbagai macam
mulai dari kebutuhan Kerajaan sampai dengan raja tidak senangnya terhadap
rakyatnya tersebut.
Tetapi Raja – raja kecil disebuah Perusahaan
tidak bisa demikian, segalanya sudah diatur didalam Peraturan yang diatur
bersama, rasa tidak suka (Dislike), terlalu banyak tahu tentang hal – hal negative
terhadap atasannya tersebut bahkan sampai dengan merasa terusik atas kontrol
bawahan membuat rasa ketidak nyamanan meskipun dengan berbagai alasan
menggunakan kata “Perusahaan membutuhkan anda dibagian itu”.
Berkaitan
cerita Raja diatas, begitu juga dengan atasan yang ingin memindahkan bawahannya
kebagian tertentu harus melewati tata cara yang telah
disepakati bersama tidak bisa sesuka hati dengan mengesampingkan hal – hal yang
telah ada diatur, memang benar Untuk
kepentingan jalannya Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan berhak mengatur
pemindahan Pekerja dari satu seksi ke seksi lainnya, dari satu Departemen ke
Departemen lainnya tetapi terlebih dahulu dibicarakan kepada Pekerja
yang bersangkutan agar berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengn
Regulasi yang ada. Dalam melakukan pemindahan tugas juga Perusahaan harus
mengedepankan mempertimbangkan keahlian
dan kemampuan Pekerja tersebut bukan
semata – mata dari sudut pandang atasan.
Undang – undang Pasal 32,13/2003 mengatakan :
1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan
berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa
diskriminasi.
2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan
memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai
dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Bagaimana apabila
terjadi perbedaan pendapat terhadap
undang – undang diatas ? seharusnya itu tidak akan terjadi kalulah menafsirankannya
tidak dengan cara yang salah. Hal kedua apabila terjadi perbedaan
pendapat antara Pekerja dan Atasan dalam hal pemindahan tugas, maka akan
diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat (JY).
4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar