Mengacu pada peraturan perundangan Ketenagakerjaan sebagaimana dibahas sebelumnya maka sebelum melakukan mogok kerja, maka
yang wajib diberitahukan tertulis hanya pihak pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, karena tidak ada menyebutkan harus ada izin dari Kepolisian. Hal ini terjadi ketika aksi mogok kerja yang dilakukan hanya berupa aksi diam atau mogok kerja (bolos kerja).
Tapi jika mogok kerja dilakukan dengan aksi unjuk rasa atau melakukan konvoi dapat dikategorikan sebagai kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan Perkapolri No. 9/2008 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan.
Menurut Pasal 15 Perkapolri 9/2008, penyampaian pemberitahuan dilakukan ke kantor kepolisian serendah-rendah tingkat Polsek dimana kegiatan akan dilakukan dan pemberitahuan tersebut sudah harus diterima Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
Apabila surat pemberitahuan sudah diberikan sesuai ketentuan, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Perkapolri 9/2008, pihak kepolisian berkewajiban segera menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan tembusan kepada:
@ Satuan kepolisian yang terkait,
@ Instansi yang terkait
@ Pemilik tempat / lokasi tempat
@ Target penyampaian pendapat.
Artinya adalah cukup melayangkan surat pemberitahuan dan pastikan serah terima surat pemberitahuan dibubuhi tanda tangan oleh penerima surat di kepolisian. Hal ini penting ketika dikemudian hari pihak kepolisian tidak mau merespon surat tersebut atau tidak mau mengeluarkan STTP yang resmi, maka aksi tetap dapat berjalan dan sah .
Jangan pernah ragu untuk melakukannya, kalau semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, maka semua hak - hak atas mogok kerja tidak akan berkurang atau hilang (jy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar