Undang No. 40 Th. 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 74 menyatakan Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
PT. TeL adalah perusahaan sebagaimana dimaksud oleh pasal ini yang dengan demikian menjadi kewajiban bagi perusahaan dan kita pekerja untuk melakukan tanggung jawab sosial bagi kemajuan masyarakat di sekitar pabrik dengan memperhatikan nilai-nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Undang-undang ini juga mewajibkan perusahaan untuk menganggarkan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaannya secara patut dan wajar serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Kiranya perusahaan dan masyarakat maju dan tumbuh bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar