HAK
: sesuatu hal yang mutlak untuk didapatkan, inilah depenisi hak dalam kamus
bahasa inidonesia. Di dalam hubungan Industrial ada ketetapan Hak dan Kewajiban, hal inilah
tidak berjalan dengan baik pada PT. Romindosada Globalindo (RECON) selaku
Kontraktor Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Pekerja dituntuk melakukan pekerjaan
sesuai dengan aturannya sendiri namun hak pekerja diabaikan. Ibaraat mobil
tampa bahan bakar, apakah dapat berjalan ?
PT.
Recon dengan PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT. TeL) yang telah bekerjasama 2.5 tahun, namun
seperjalanan waktunya hubungan Industrial antar PT. Recon dan Pekerjanya yang
di wakili oleh Serikat Pekerja Security Tanjungenim Lestari (SPS TeL) tidak
pernah baik. Beberapa kejanggalan PT. Recon, tidak memiliki peraturan
perusahaan (habis masa berlakunya), menugaskan pimpinan management tampa di
publikasi pada bawahan dan pimpinan perusahaan yang arogan, aturan perusahaan
yang ada adalah perintah perorangan, PT.
Recon yang berbasic militer menanamkan pada pekerjanya sisti m komando itu
tidaklah baik karena hubungan kerja sudah diatur sedemikian rupa pada peraturan
ketenagakerjaan.
Tercatat
selama PT. Recon bekerjasama dengan PT. Tel telah 3 kali Sps TeL melakukan Aksi
spontan turun kejalan, ini tidaklah baik buat keberlansungan hubungan
Industrial. Sejauh ini gerakan massa Sps
Tel masih terkontrol karena mereka adalah serikat yang cerdas, serikat yang
tahu aturan meskipun begitu tidaklah baik adanya buat PT. TeL.
Perlu
menjadi catatan buat kita bagaimana perusahaan dapat berjalan kondusif, pekerja
nyaman dan pencapaian target tercapai dengan maksimal kalaulah hal – hal yang menyakut hubungan
industrial tidakm pernah terselesaikan yang seharusnya tidak ada lagi, karena
PT. TeL bukanlah perusahaan yang baru
kemarin berdiri tetapi sudah 16 tahun. Besar tanggungjawab PT. TeL untuk
memperbaiki keadaan ini, masih banyak pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan
oleh kontraktor PT. TeL terhadap pekerjanya, mulai dari Tarahan, Lampung sampai
di Mill Site sendiri.
PT.
TeL adalah perusahaan multi Nasional punya standart international pemiliknya
Penanam Modal asing (PMA) jangan terkesan managementnya management
pabrik rumahan. masih banyak waktu untuk berbenah dilihat dari semangat management
sekarang ini , yakin semua dapat diperbaiki, bersama – bersama kita mampu menyelesaikan tahapan – tahapan
masalah. PT. TeL jangan pernah lagi mempekerjakan perusahaan pabrik kacangn , jangan pernah mau menerima
perusahaan yang melanggar hukum dengan begitu PT. TeL juga pelanggar hukum.(JY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar