Jumat, 25 Desember 2015

APA ITU GAGAL BERUNDING ( Bagian I )

Definisi Mogok Kerja berdasarkan Undang - undang tenagakerja (UUK) 13/2003 pasal 1 ayt 23 yaitu :

“Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan”.

Mogok Kerja hanya dapat dilakukan oleh pekerja dan harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama serta dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Tujuan Mogok Kerja adalah
“Untuk memaksa perusahaan/majikan mendengarkan dan menerima tuntutan pekerja dan/atau serikat pekerja”
caranya adalah dengan membuat perusahaan merasakan akibat dari proses produksi yang terhenti atau melambat.

Sebelum melakukan Mogok Kerja pekerja harus memperhatikan beberapa peraturan perundangan, diantaranya :
1. UUK 13,/2003.
2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik (SE Menakertrans)  No. 368.Kp.02.03.2002 Tahun 2002 Tentang Prosedur Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan (Lock Out)
3. Kepmenaker No: 232/men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

Hal-hal penting yang terdapat dalam ketiga peraturan perundangan tersebut diatas :Kepmenaker 232 psl 137 jo psl 2
“Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan” 

Dengan demikian, untuk mewujudkan mogok kerja yang sah, tertib dan damai, sesuai ketentuan yang berlaku, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebelum mogok kerja dilakukan :

     UUK 13/2003, psl 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

     UUK 13/2003, psl 140
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
tempat mogok kerja;
alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
tanda tangan ketua dan sekretaris sebagai penanggung jawab mogok kerja.

     SE Menakertrans 368
1)  Dalam hal pekerja/buruh hendak melakukan mogok kerja atau pengusaha hendak mengadakan penutupan perusahaan (lock out), maka maksud tersebut harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4-D).
2)  Dalam surat tersebut harus menerangkan dengan disertai bukti-bukti bahwa:
telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan dengan pihak lainnya yang diketua atau diperantarai oleh pegawai perantara atau;
pihak lainnya menolak untuk mengadakan perundingan atau;
pihak yang hendak melakukan tindakan telah 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang diperselisihkan;
3)  Surat pemberitahuan rencana pemogokan pekerja dimaksud harus memuat:
@ Nama dan alamat penanggung jawab pemogokan;
@ Jumlah pekerja yang akan melakukan pemogokan;
@ Hal yang diperselisihkan dan tuntutan;
@ Hari, tanggal, jam dan lamanya pemogokan.

     Kepmen 232
1)  Kepmen 232 mengatur akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah yaitu
# Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah  dikualifikasikan sebagai mangkir.
# Pemanggilan pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut yang tidak dipenuhi pekerja maka dianggap mengundurkan diri.
# Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Sanksi bagi pekerja/buruh yang melakukan mogok yang tidak sah diatur dalam Pasal 186 UUK yaitu kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun. Ada pula denda paling sedikit Rp10 Juta, paling banyak Rp400 Juta.

Menghalang-halangi pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melakukan mogok kerja yang sah (Pasal 143 ayat [1] UUK) atau menangkap/menahan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah (uuk Psl 143 ayt 2).

Sanksi atas pelanggaran Pasal 143 UUK tersebut adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (uuk 13/2003 Psl 185 ayt 1).

Selanjutnya apakah pekerja harus mendapatkan izin dari kepolisian apabila ingin melakukan aksi mogok kerja ?.
Pertanyaan ini sering menjadi pertanyaan para pekerja yang akan melakukan aksi mogok kerja.
Mengacu pada peraturan perundangan Ketenagakerja sebagaimana dibahas diatas maka sebelum melakukan mogok kerja, maka yang wajib diberitahukan tertulis hanya pihak pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, karena tidak ada menyebutkan harus ada izin dari Kepolisian(jy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar