Jumat, 25 Desember 2015

APA ITU PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )

Perundingan bersama adalah
sebuah proses negoisasi  antara pengusaha dan serikat buruh yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam mengatur syarat dan kondisi kerja serta upah buruh.



Kesepakatan yang didapatkan dalam negoisasi ini biasanya meliputi skala upah, tunjangan-tunjangan, jam kerja, pelatihan, kesehatan, Kedisiplinan, keselamatan kerja dan mekanisme penyelesaian masalah.

Serikat Pekerja (SP) diatur dalan undang - undang ketenagakerjaan 13/2003 dalam melakukan Perundingan bersama dengan pihak Pengusaha mempunyai andil yang besar untuk menentukan kebijakan bahkan kepemilikan perusaha dari mulai jajaran Direksi sampai pada pemilik modal.

Perundingan ini hanya dapat dilakukan antara serikat buruh/pekerja dengan pengusaha atau antara serikat-serikat buruh dan kelompok pengusaha. Terkadang yang menjadi norma - norma kealergian pemilik modal, tidak mau untuk lansung turun dalam Perundingan PKB dengan Perwakilan buruh, perwakilan buruh hanya dipertemukan dengan para utusan pemilik modal, yang tidak dapat memutuskan. Seyokyanyalah tim Perunding yang dapat lansung memutuskan untuk keefektipan waktu dan maslahat orang banyak. Dari perundingan bersama melalui proses negoisasi tersebut disebut sebagai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dikutip dari Wikipedia.org, istilah “perundingan bersama” sendiri pertama kali digunakan oleh Beatrice Webb, seorang pendiri bidang hubungan industrial di Inggris pada tahun 1891 yang mengacu kepada beragam negoisasi dan kesepakatan bersama yang telah muncul sejak berdirinya serikat buruh di abad ke-18 sebagai hasil dari revolusi industri dan perjuangan buruh menuntut 8 jam kerja.

Pengusaha dilarang untuk menolak hak-hak berserikat bagi buruh. Filandia negara yang sangat menghormati hak - hak berserikat dapat lebih berkembang industrinya karena adanya pembagian tugas dalam setiap Perusahaan, hal - hal yang menyangkut Buruh menjadi tugas Serikat dan hal - hal menyangkut proses produksi menjadi bagian perusahaan.

Isu serikat buruh bagi pegawai pemerintah yang bekerja pada sektor publik jauh lebih kontroversial pemerintahan Indonesia alergi bahkan mengharamkan  pegawai pemerintah untuk berserikat walau tidak tampak dengan jelas dalam Regulasinya.

Perundingan bersama telah diakui secara internasional sebagai hak asasi manusia melalui konvensi internasional hak asasi manusia. Dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 23 disebutkan bahwa hak untuk berserikat adalah hak asasi manusia yang mendasar. Dinyatakan dalam Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work oleh ILO pada butir 2 (a) bahwa kebebasan berserikat dan pengakuan mutlak terhadap hak berunding bersama merupakan hak mendasar bagi buruh.

Dalam konvensi Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi pada tahun 1948 (C087) dan beberapa konvensi lainnya secara khusus melindungi hak untuk berunding bersama dengan membuat standar perburuhan internasional.  

Pengusaha untuk tidak melakukan diskriminasi, memata-matai, melecehkan, atau melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena keanggotaan serikat mereka atau untuk membalas mereka yang terlibat dalam mengorganisir buruh, untuk membentuk serikat perusahaan, atau menolak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan serikat buruh. Peraturan ini juga melarang untuk meminta buruh agar bergabung dengan serikat buruh sebagai syarat kerja. Serikat juga dibebaskan dari hukum anti monopoli dengan harapan bahwa anggota dapat secara kolektif meningkatkan upah yang lebih tinggi untuk tenaga kerja mereka.

Di Indonesia sendiri kebebasan berserikat dan hak untuk berunding sendiri diakui melalui Ratifikasi Konvensi ILO no.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dalam Keputusan Presiden no.83 tahun 1998 yang kemudian diikuti oleh terbitnya Undang Undang no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tiga tahun kemudian disusul dengan terbitnya Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur tentang kebebasan berserikat dan hak untuk berunding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar