Rabu, 20 Juli 2011

Informasi Mogok Kerja dan tanggapan pengumuman Perusahaan

Pastilah kita sangat mengetahui bahwa dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis tidak dapat dicapai dengan bentuk komunikasi yang intimidatif dan manipulatif. Cara komunikasi yang demikian selain tidak mendidik juga berpotensi pada disharmoni dan menimbulkan ketidak percayaan kepada kepemimpinan didalam organisasi. Oleh karena itu bentuk komunikasi yang berdasarkan kebenaran dan edukatif kami sarankan kita bangun dalam rangka hubungan industrial yang modern dan bermartabat di perusahaan.
Regulasi di Indonesia menyatakan bahwa tujuan dari serikat pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya (UU No. 21/2000 Pasal 4 Ayat 1). Maka dalam rangka perlindungan, kami merasa wajib untuk mengingatkan Perusahaan akan hal-hal:

- Potensi intimidasi bagi keluarga pekerja
- Potensi intimidasi bagi pekerja
- Mogok Kerja di Indonesia dan Hubungannya Dengan Situasi di PT. TeL

Potensi Intimidasi Bagi Keluarga Pekerja

Penyiaran informasi melalui TV breaking news tentang mogok kerja dan kenaikan upah semula kami lihat sebagai upaya positif dari perusahaan untuk keterbukaan informasi. Tetapi setelah mengamati beberapa hari kami menilai bahwa informasi dalam breaking news tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.

Penyiaran ini juga telah menimbulkan polemik dan keresahan bagi anak dan istri pekerja dimana seharusnya mereka kita lindungi baik secara fisik dan mental. Untuk itu kami menyaran agar perusahaan mengevaluasi metode komunikasi ini karena berpotensi anak dan istri pekerja menjadi merasa terintimidasi.

Potensi Intimidasi Bagi Pekerja

Sampai dengan hari ini, sudah dua kali perusahaan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi sebagai intimidasi bagi pekerja yaitu melalui email tanggal 15 Juli 2011 dan pengumuman kepada seluruh karyawan tanggal 19 Juli 2011, hal Aksi Mogok Kerja, pernyataan dimaksud adalah tentang kemungkinan tuntutan hukum dan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Kami yakin, salah satu persamaan antara Indonesia dan Jepang adalah sama-sama tidak menyetujui adanya intimidasi. Oleh karena itu kami menyaran agar perusahaan mengevaluasi pernyataan-pernyatannya agar tidak melanggar etika dan regulasi di Indonesia. Sebagai informasi bahwa regulasi Indonesia melarang segala bentuk menghalang-halangi dan intimidasi bagi pekerja/serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja secara sah, tertib dan damai.

Mogok Kerja di Indonesia dan Hubungannya Dengan Situasi di PT. TeL

Sebab Mogok Kerja.

Mogok kerja adalah hak dasar serikat pekerja yang dilakukan secara sah tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan yang disebabkan pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu. Sebagaimana kita alami bersama bahwa perundingan PKB dan kenaikan upah yang kita lakukan mengalami jalan buntu pada tingkat perundingan. Untuk itu kami menyarankan Perusahaan melihat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 ayat 1 serta penjelasannya dan mempelajari kembali risalah perundingan PKB dan kenaikan upah.

Sahnya Mogok Kerja.

Pasal 140 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat. Sebagaimana surat pemberitahuan mogok kerja dari SPPT TeL pada tanggal 19 Juli 2011 yang sudah Perusahaan terima, maka surat yang sama juga sudah kami kirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Muara Enim. Untuk menunjukkan itikad baik, kami juga mengirimkannya kepada Kapolres Muara Enim. Dengan demikian persyaratan yang diwajibkan untuk mogok kerja yang sah sudah terpenuhi.

Larangan Menghalangi Mogok Kerja.

UU ini pada pasal 143, memberikan larangan bagi siapapun untuk menghalang-halangi mogok kerja. Pada penjelasannya dikatakan yang termasuk menghalang-halangi adalah menjatuhkan hukuman, mengintimidasi dalam bentuk apapun atau melakukan mutasi yang merugikan. Oleh karena itu ancaman tuntutan hukum dan PHK dari perusahaan berpotensi sebagai bentuk menghalang-halangi mogok kerja yang akan dilakukan serikat pekerja secara sah, tertib dan damai.

Untuk semua itu, SPPT TeL memberikan saran-saran agar perusahaan dapat lebih arif dalam mengkomunikasi mogok kerja ini kepada pekerja, keluarganya maupun pihak lain, sebagai berikut:

1. Lakukan evaluasi atas penyiaran TV breaking news dan bila perlu menghentikannya karena dapat meresahkan anak dan istri karyawan yang seharusnya kita lindungi secara fisik dan mental.

2. Lakukan evaluasi atas email dan pengumuman yang telah Perusahaan keluarkan karena berpotensi sebagai bentuk intimidasi bagi pekerja dan serikat pekerja.

3. Mencari pendapat kedua (second opinion) atas informasi dan nasehat-nasehat yang Perusahaan terima selama ini tentang hubungan industrial, regulasi ketenagakerjaan dan mogok kerja. Pendapat kedua (second opinion) dari pihak yang kompeten diharapkan akan memberi Perusahaan pemahaman yang komprehensif tentang keadaan yang sebenarnya.

Demikian kami sampaikan sebagai kontribusi kami untuk hubungan industrial yang modern dan bermartabat di PT. TeL dan sebagai referensi Perusahaan dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan.

Pengurus SPPT TeL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar