Rabu, 25 Agustus 2010

MOGOK KERJA KARYAWAN TRUBA JAYA ENGINEERING


Ratusan karyawan PT. Truba Jaya Engineering (TJE) pada hari ini melakukan mogok kerja yang langsung dipimpin oleh Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT). Truba Jaya Engineering adalah perusahaan yang menjadi kontraktor pada PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (TEL) yang berlokasi di Desa Banuayu, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mogok kerja ini merupakan akibat dari gagalnya perundingan antara SPKT dengan Manajemen TJE dimana para karyawan menuntut agar kenaikan gaji tahunan yang sudah tertunda sejak bulan Mei 2010 dapat dibayarkan mengingat sangat dibutuhkan oleh karyawan karena tingginya biaya hidup saat ini dan untuk menghadapi lebaran yang sudah semakin dekat. Tuntutan SPKT adalah agar kenaikan tahunan sejumlah Rp. 200.000 ditambah dengan nilai Performance Appraisal, sedangkan pihak perusahaan hanya menyetujui kenaikan Rp. 130.000 ditambah nilai Performance Appraisal.
Ketua SPKT, Ardani, dalam orasinya kepada peserta mogok kerja mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan ini masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan kenaikan yang diberikan PT. Tel kepada karyawannya sejumlah Rp. 400.000 ditambah nilai Performance Appraisal. Ia menambahkan bahwa mogok kerja akan dilaksanakan secara sah, tertib dan damai sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut beberapa karyawan, baik karyawan TJE maupun karyawan  TEL, bahwa sebenarnya pekerjaan karyawan TJE dan karyawan TEL sesungguhnya sama saja bahkan terkadang karyawan TJE mempunyai beban kerja yang lebih berat dari karyawan TEL.  Oleh karena itu sekalipun mereka karyawan kontraktor sudah selayaknya karyawan TJE juga mempunyai tingkat kesejahteraan yang setara dengan karyawan TEL sesuai dengan prinsip universal “upah yang sama untuk pekerjaan yang sama”.  Tetapi kenyataannya di republik ini, karyawan outsourcing selalu memiliki tingkat upah yang jauh lebih rendah dari karyawan pemberi kerja.

Mogok kerja ini akan berlangsung mulai tanggal 25-27 Agustus 2010 bertempat di halaman samping Sekretariat SPPT TEL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper).
Dari pengamatan dilapangan diketahui juga bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Ketenagakerjaan karena merekrut tenaga kerja pengganti untuk menggantikan pekerjaan karyawan yang sedang mogok, dimana pada pasal 144.a dituliskan “pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan”. Pelanggaran ini berdasarkan pasal 187, dikenakan sanksi pidana kurungan 1-12 bulan dan/atau denda Rp. 10 juta-100 juta. Kiranya pihak pengawas dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kab. Muara Enim dapat memberikan tindakan sesuai maksud undang-undang.

Pengurus SPPT TEL yang ada di lokasi mogok kerja mengatakan bahwa apa yang dialami karyawan TJE ini menunjukkan lemahnya posisi karyawan outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia karena itu menjadi tantangan bagi seluruh pekerja tanpa batas perusahaan, untuk memberikan dukungan kepada mereka sebagai makna dari kata solidaritas yang menjadi identitas kita sebagai pekerja.

1 komentar: