Semangat Berani Tegas
Rekan-rekan semua jangan pernah takut dengan apa yang akan kita lakukan,karena apa yang akan kita lakukan telah melalui prosedur yang berlaku dan dilindungi oleh UU. " Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan "
SERIKAT PEKERJA PT TANJUNG ENIM LESTARI PULP AND PAPER (SPPTTeL)
SK No. 250/2481/15.5/2001
Sekretariat:Jalan Banuayu Kec.Rambang Dangku
Kab Muara enim Sumatera selatan 31172
Ph : 0713 324150 Ext : 1200 (Email:SPPTTeL@TELPP.Com)
GARANSI/JAMINAN MOGOK KERJA
AKIBAT
GAGAL BERUNDING
UNDANG-UNDANG REPEBULIK INDONESIA
UU N0 2 tahun 2004 tentang PPHI
Pasal 3 ayat 3 ….salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan PERUNDINGAN tetapi TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN maka PERUNDINGAN BIPARTIT DIANGGAP GAGAL
Perundingan BIPARTIT PKB sudah kita lakukan 5 (lima) hari di Bangka dan dilanjutkan 3(tiga) hari di Tel.Pada perundingan hari terakhir pada tanggal 1 Juni 2011 TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN maka PERUNDIGAN BIPARTIT DIANGGAP GAGAL
Perundingan Pembahasan KENAIKAN UPAH tahun 2011 telah dilakukan pembahasan 5(lima) kali dan pada perundingan terakhir pada tanggal 15 Juli 2011 TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN maka PERUNDINGAN BIPARTIT DIANGGAP GAGAL
AKIBAT GAGAL BERUNDING
UU No 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN REPEBULIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 2
MOGOK KERJA
Pasal 137
MOGOK KERJA sebagai HAK DASAR PEKERJA/BURUH dan SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH dilakukan secara SAH, TERTIP, dan DAMAI sebagai AKIBAT GAGALNYA PERUNDINGAN
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat MENGHALANG-HALANGI PEKERJA/BURUH dan SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH untuk menggunakan HAK MOGOK KERJA yang dilakukan secara SAH,TERTIP,dan DAMAI
2. Siapapun DILARANG melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap PEKERJA/BURUH dan PENGURUS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH yang melakukan MOGOK KERJA secara SAH,TERTIB,dan DAMAI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 144
Terhadap MOGOK KERJA yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 140,PENGUSAHA DILARANG:
a. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan dengan pekerja/Buruh lain dai LUAR PERUSAHAAN; atau
b. Memberikan SANKSI atau TINDAKAN BALASAN dalam BENTUK APAPUN kepada PEKERJA/BURUH dan PENGURUS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH selama dan sesudah MOGOK KERJA
Salam Solidaritas TIM ADVOKASI SPPT TEL
Hukum & Regulasi – Investigasi & Perselisihan
BERSATU ATAU TERTINDAS SELAMANYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar