Selasa, 19 Juli 2011

Gagal Perundingan antara SPPT-Tel dengan PT.TEL.PP

Sehubungan dengan perundingan pembahasan Kenaikan Upah tahun 2011 antara management PT. TeL PP dengan Serikat Pekerja PT. TeL, telah dilaksanakan sebanyak lima (5) kali sejak  tanggal 20, 22 Juni 2011, 04.12 dan 15 Juli 2011, dimana dalam Perundingan tersebut tidak ada kesepakatan dan Perundingan tersebut dinyatakan GAGAL PERUNDINGAN

Sebagaimana hasil Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011~2013 yang telah dilaksankan  sejak tanggal 13 s/d 19 Mei 2011,  di Pulau Bangka  dan perundingan lanjutan pada  tgl, 30 Mei 2011 s/d 1 Juli 2011 di Guest House PT.Tel   , dalam perundingan tersebut kedua belah Pihak, baik Tim Perunding Serikat Pekrja PT.Tel maupun Tim Perunding dari Perusahaan PT.Tel PP, belum mencapai kesepakatan , maka perundingan dilanjutkan pada tinggkat Tripartit, dimulai pada tanggal 7,11 dan 14 Juli 2011 di Muara Enim, dalam perundingan lanjutan kedua belah Pihak tidak mencaipai kesepakatan dan perundingan dinyatakan GAGAL PERUNDINGAN

Oleh karena itu sesuai  UU. No. 13 Tahun 2004, maka Pekerja PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper akan menggunakan hak dasarnya  untuk melakukan  Mogok kerja sbb :

Waktu                         
Hari                              : Rabu, Kamis,Jum,at
Tanggal                       : 27, 28, 29 Juli 2011
Jam                              : 27 Juli 2011 dimulai Pukul. 00.01 Wib s/d 29 Juli 2011
                                      Pukul.23.59. Wib.
Tempat                        : Halaman Parkir PT.Tel PP depan Pos 12 dan Sekitarnya.
Alasan dan sebab       : Gagalnya Perundingan Pembahasan  Kenaikan Gaji
                                      Tahun 2011 dan Perundingan PKB 2011~2013 
                                      antara SPPT-Tel dengan PT.TEL.PP

Ini merupakan pemberitahuan resmi dari Serikat Pekerja PT. Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper tentang Mogok Kerja.

Pihak perusahaan selalu menyampaikan bahwa perusahaan rugi sementara itu SPPT TeL melihat bahwa perusahaan dalam keadaan untung sehubungan harga pulp yang terus melonjak.

Pihak perusahaan akan mengajukan tuntutan hukum sehubungan dengan informasi mogok kerja ini.

Perusahaan tidak mau memenuhi permintaa SPPT TeL untuk membuka laporan keuangan perusahaan sementara SPPT TeL telah memberitahukan tentang isi OECD Guidelines dimana perusahaan multi nasional dari Jepang terikat untuk keterbukaan informasi dalam perundingan dengan serikat pekerja.

1 komentar:

  1. Antara SPPT Tel dan managemen tel, Sudah tidak ada jalan untuk melakukan mediasi, semuanya sudah buntu, ini jalan yang terpahit. Tapi Ingatlah segala sesuatu yang diawali dengan do'a dan niat baik, akan berbuah manis. Amin...

    BalasHapus