Rabu, 02 Maret 2011

Sidang Uji Materi Pasal 164 ayat (3) UUK 13/2003

Sidang Panel Uji Materi Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang membuka kesempatan pengusaha untuk memecat pekerja tanpa kesalahan apapun dengan alasan efesiensi akan digelar pada Jum'at, 11 Maret 2011 Jam 10.00 WIB di Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr Mahmud MD. SH. MH.

Permohonan ini diajukan oleh 38 Pekerja Hotel Papandayan Bandung yang dipecat oleh Surya Paloh dengan alasan hotel direnovasi.

Keberhasilan perjuangan ini tidak saja akan dinikmati oleh 38 Pekerja Hotel Papandayan Bandung tetapi oleh jutaan pekerja di Indonesia.

Mohon doa dan dukungannya.

Terima kasih
Odm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar