Pada tanggal 23 Februari 2011 bertempat di Graha Medang diadakan pembahasan Struktur Dan Skala Upah antara SPPT TeL dengan Manajemen PT. TeL. Pada kesempatan ini Manajemen mempresentasikan rancangannya berupa struktur upah yang dikelompokkan menjadi kelompok T (T1 sampai T8) dan S (S1 sampai S6) beserta besaran upah minimum dan maximum dari masing-masing kelompok. Disampaikan pula action plan untuk penyelesaian pembahasan yang memakan waktu sekitar 5 (lima ) bulan serta regulasi yang mendasari struktur dan skala upah. Rancangan yang ditampilkan ini menggunakan “skala ganda berurutan tidak tumpang-tindih”.
Banyak hal yang masih perlu dibahas sehubungan dengan rancangan ini diantaranya perbandingan skala upah perposisi kondisi saat ini dan kondisi yang dirancang Manajemen, criteria penempatan orang disetiap posisi, mekanisme promosi bila seseorang diketahui beban kerjanya lebih besar dari upahnya, tindakan yang akan dilakukan bila seseorang beban kerjanya lebih kecil dari upahnya saat ini dan beberapa pertanyaan mendasar lainnya. Kemajuan yang terlihat adalah bahwa tentang struktur dan skala upah serta action plannya sudah terlihat jelas walaupun isi dari struktur dan skala itu masih perlu pembahasan.
Perlu pemahaman kita bersama bahwa perbaikan Struktur dan Skala Upah bukan dimaksudkan untuk meningkatkan gaji seseorang tetapi tujuannya adalah untuk memperbaiki Struktur dan Skala Upah agar perusahaan mempunyai struktur dan skala upah yang adil baik adil secara internal (melalui evaluasi jabatan) dan adil secara eksternal (melalui survey pasar). Sebagai bahan pembelajaran bersama, terlampir kami sampaikan Kepmenakertrans No. 49/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah. (Silahkan download pada link referensi di blog ini).
Pembahasan akan dilanjutkan diwaktu yang akan datang, pengurus mengharapkan ide-ide dari anggota untuk hal ini sehingga kita bersama-sama dapat memikirkan yang terbaik bagi anggota dan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar