Kamis, 03 Maret 2011

Kriminalisasi Buruh: Dihukum 11 hari, Nurimah Banding

KOMPAS – Rabu, 23 Februari 2011
SEMARANG, KOMPAS – Meski hanya divonis 11 hari dan mestinya langsung bebas, Nurimah (35) tetap mengajukan banding. Sejumlah kalangan menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin hakim Komari, Selasa (22/2), itu janggal. Pasalnya, penganiayaan yang didakwakan kepada pekerja pabrik di Kota Semarang itu terhadap rekan pekerja terjadi 4,5 tahun lalu.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim PN Semarang menyatakan Nurimah secara sah dan meyakinkan terbukti menganiaya Suryani (31), rekan sesama buruh.
Vonis 11 hari itu sama persis dengan masa tahanan yang sudah dijalani Nurimah. ”Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Saya dengan Suryani sudah tidak ada masalah,” ujar Nurimah seusai sidang.
Perkara yang menimpa Nurimah dinilai janggal karena selain sudah lama terjadi, antara Nurimah dan korban pemukulan, Suryani, yang sesama buruh di PT San Yu Frame Moulding Industries sudah tidak ada persoalan.
Diminta lapor
Kuasa hukum Nurimah, Markus Suryoutomo dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, menyatakan, banding dibuat agar Nurimah tidak kehilangan pekerjaannya.
”Ada kemungkinan perusahaan menggunakan putusan ini untuk memecat Nurimah. Selain itu, Nurimah seharusnya diputus bebas murni karena tidak ada bukti kuat,” ujar Markus.
Suryani yang hadir dalam sidang juga menyesalkan putusan tersebut. ”Saya tidak terima. Masalah saya dengan Nurimah sudah selesai,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu, Suryani menuturkan, dirinya diminta pihak perusahaan untuk melaporkan Nurimah ke polisi. Suryani mengaku tidak mengerti kalau hal itu akan membawa Nurimah hingga pengadilan.
Menurut Markus, ada banyak keganjilan dalam perkara Nurimah. Misalnya, ada ketidakkonsistenan pernyataan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Keganjilan lain terlihat dalam rekam medis dari RSUD Tugurejo Semarang yang dibuat tanggal 26 Juni 2010. Surat pengantar rekam medis itu dibuat per tanggal 25 Juni 2010. ”Apakah mungkin pengiriman dilakukan sebelum rekam medis dibuat?” ujar Markus.
Nurimah adalah Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkayuan Ketuhanan dan Umum Seluruh Indonesia (PUK SP Kahutindo). Nurimah juga pernah memimpin buruh mogok kerja untuk menuntut perbaikan sistem gaji. (uti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar