JAKARTA: Berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendesak penerapan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Presidium KAJS Timboel Siregar mengatakan sudah terlalu lama amanat UU tersebut diabaikan oleh pemerintah setelah tenggat waktu pelaksanaan SJSN pada Oktober 2009.
"Seharusnya SJSN sudah dilaksanakan pada Oktober 2009 sebagaimana amanat dari UU No.40 tersebut. Tetapi kenyataannya sekarang pemerintah lalai karena amanat konstitusi itu tidak dilakukan. Pemerintah terlalu lama membahas perangkatnya," katanya, hari ini. (Foto: jamsosnas.com)
Kemarin ribuan buruh dari dua elemen organisasi buruh tersebut menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Aksi demo yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 12.00 kemarin itu dibanjiri oleh sekitar 2.000-3.000 massa organisasi buruh. Ribuan massa itu melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka di Jalan Merdeka Jakarta.
Koordinator FSPMI Vonny Diananto mengatakan tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia yakni penerapan SJSN, jaminan pensiun bagi pekerja swasta dan penanganan masalah sistem outsourcing yang sudah tidak terkendali.
"Kami menuntut SJSN diterapkan dengan segera karena pemerintah sudah melanggar konstitusi. Harusnya pada 2009 SJSN itu sudah diterapkan sesuai amanah UU No.40," tegasnya. (yus)
Kemarin ribuan buruh dari dua elemen organisasi buruh tersebut menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Aksi demo yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 12.00 kemarin itu dibanjiri oleh sekitar 2.000-3.000 massa organisasi buruh. Ribuan massa itu melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Merdeka di Jalan Merdeka Jakarta.
Koordinator FSPMI Vonny Diananto mengatakan tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia yakni penerapan SJSN, jaminan pensiun bagi pekerja swasta dan penanganan masalah sistem outsourcing yang sudah tidak terkendali.
"Kami menuntut SJSN diterapkan dengan segera karena pemerintah sudah melanggar konstitusi. Harusnya pada 2009 SJSN itu sudah diterapkan sesuai amanah UU No.40," tegasnya. (yus)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar