Jumat, 04 Februari 2011

Menakertrans Optimis Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Buruh Migran Selesai Tahun Ini

JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmgirasi optimis ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarga selesai tahun 2011.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini pemerintah sedang mempercepat langkah-langkah persiapan menuju tahap ratifikasi.
“Kita akan berusaha maksimal ratifikasi konvensi Buruh Migran 1990 maksimal tahun ini selesai. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian ,” kata Muhaimin dalam acara pembangunan Gedung 2 PBNU, di Jakarta, Rabu.

Pemerintah, lanjutnya, juga sedang menyiapkan instrumen pelaksanaannya. Ia menepis anggapan bahwa selama ini pemerintah enggan meratifikasi konvensi buruh migran tersebut.
“Yang terjadi belum tercapainya kata sepakat di tingkat kementerian. karena masih dalam pembahasan tanggung jawab masing-masing di poin tugasnya kementerian yang belum selesai, “ kata Muhaimin.
Pemerintah Indonesia telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009. “Setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjutan di DPR RI, “ jelas Menakertrans.

DIKOORDINIR KEMLU
Ditanya tentang nasib TKI di Mesir, Menakertrans mengatakan pemulangannya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Sebetulnya TKI yang bekerja di Mesir jumlahnya sedikit saja. Saat ini pemerintah sedang mengevakuasi WNI dan TKI di sana. Semuanya dikoordinasikan oleh Kemlu,” ujarnya.
Muhaimin menjelaskan, Mesir bukanlah salah satu negara yang disarankan bagi TKI untuk bekerja di luar negeri. “Memang diharapkan agar tidak mengirim TKI ke Mesir dari awalnya karena kita tidak memiliki hubungan khusus dalam pertukaran migrasi tenaga kerja,” kata Muhaimin yang menyebutkan jumlah TKI hanya sekitar 1.000 orang.
(tri/sir)

Sumber: 
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/02/03/ratifikasi-konvensi-perlindungan-hak-buruh-migran-selesai-tahun-ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar