Sabtu, 22 Januari 2011

Dampak PKWT, 285 Karyawan PT Truba Siap Di PHK

Gunung Megang-Muara Enim, Indowarta
Nasib hidup mengangur dihadapi sekitar 258 karyawan PT Truba, Gunung Megang subkontraktor PT Tanjung Enim Lestari (TEL). Pasalnya, Selasa (11/1) besok pihak perusahaan terpaksa merumahkan alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 258 karyawan mereka.
Ketua Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT), Ardani, Senin (10/1) membenarkan kalau besok  PT Truba akan melakukan PHK terhadap 258 karyawan yang ada.
Alasan perusahaan mem PHK kan mereka, karena adanya perubahan sistem kerja dari PT TEL kepada PT Truba. Jika selama ini perusahaan menggunakan sistem perjanjian kontrak waktu tak terbatas (PKWTT) menjadi perjanjian kontrak waktu terbatas (PKWT).
“Sistem PKWT ini juga akan diterapkan PT Truba terhadap karyawan yang ada, akibatnya 258 karyawan akan di PHK. Yang tidak di PHK hanya 6 orang itupun terlibat di dalam managemen perusahaan,” tukas Ardani.
Selaku karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja. Pihaknya bisa saja menerima keputusan perusahaan tersebut. Asalkan perusahaan bisa menerima beberapa syarat yang mereka ajukan.
Adapun beberapa tuntutan karyawan kepada PT Truba yang mem- PHK terkait perubahan kontrak kerja menjadi PKWT. Pihaknya menuntut PT Truba membayar hak-hak karyawan seperti pesangon, jasa, penghargan dan lain-lain sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Tuntutan yang kedua, PT Truba tetap harus mempekerjakan karyawan yang di PHK walaupun menggunakan PKWT. Terkecuali karyawan yang tidak ingin bekerja,” jelas dia.
Menurut Ardani menerangkan, hari ini ada pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di PT TEL terkait tuntutan yang akan mereka ajukan perusahaan. “Sebab sudah dipastikan, PT Truba besok (hari ini) akan menyampaikan pemberitahuan PHK tersebut terhadap karyawan. Kemudian PKWT akan diterapkan,” beber dia.
Dia menilai, perusahaan menerapkan sistem kerja PKWT ini perusahaan akan mencari keuntungan yang lebih besar lagi. Sementara hak-hak karyawan berkurang. Meskipun keputusan perusahaan akan melakukan PHK dan menerapkan PKWT rasanya sulit diterima. “Namun akan akan mencoba menerima sistem baru tersebut. Asalkan PT Truba menerima dua tuntutan kami itu,” jelas dia.
Kepada Pemkab Muara Enim melalui Disnakertrans dan pihak terkait untuk bisa memonitor dan mengawasi permasalahan ini. Jangan sampai karyawan dirugikan. “Jangan sampai perusahaan melakukan PHK dan menerapkan sistem PKWT, akan banyak pengangguran dan terjadi dampak sosial yang tidak diinginkan,” harap Ardani. (Arya)


IRWANSYAH




Sumber:
http://www.indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11180:dampak-pkwt-285-karyawan-pt-truba-siap-di-phk&catid=132:sumatera-selatan&Itemid=376

Tidak ada komentar:

Posting Komentar