Sistim kerja Outsourcing, Alih daya dan Perjanjian Kerj Waktu tertentu (PKWT) merupakan suatu sistim perjanjian kerja yang sekarang ini sedang marak terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya suatu aturan dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah di Negara Republik Indonesia. Bila melihat pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Outsourcing dikenal sebagai pemborong pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja yang diatur pada pasal 64,pasal 65, dan pasal 66,di samping itu juga sistim kerja Outsourcing ini juga diatur dalam :
- Kepmenakertrans No.Kep.100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Kepmenakertrans No.Kep.101/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
- Kepmenakertrans No.220/Men/X/2004 tahun 2004 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dalam Inpres No.3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa Outsourcing (alih daya) sebagai sala satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan Menteri Tenaga Kerja pada waktu itu untuk membuat draft revisi terhadap Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Dan sebelum hal tersebut terjadi pemerintah telah mendapat penolakan keras dari seluruh Serikat Pekerja, Konfedrasi, Fedrasi dan seluruh element pekerja yang berada di Negara Republik Indonesia.Dalam kaitannya dengan judul di atas jelas sudah bahwa nasib tenaga kerja Indonesia berada pada posisi yang tidak menentu,apabila dikaitkan dengan sistim kerja kontrak,outsourcing dan segala variasinya,maka pihak pengusaha atau perusahaan dapat menerapkan sistim Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Outsourcing ini pada karyawan atau pekerja yang telah bekerja dengan status karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja waktu tidak terbatas).
Pada pelaksanaanya,sistim kerja outsourcing atau alih daya menimbulkan banyak permasalahan,terutama masalah hukum dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Secara garis besar Permasalahan dan pelanggaran yang terkait dengan penerapan sistim kerja Outsourcing atau Alih Daya ini adalah sebagai berikut :
- Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (Core Business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (Non Core Business) yang merupakan dasar dari pelaksanaan Outsourcing atau Alih Daya ?
- Bagaimana hubungan hukum antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa Outsourcing ?
- Bagaimana nasib dan masa depan tenaga kerja Outsourcing,terkait sering terjadinya masalah Pemutusan Hubungan Kerja pada perusahaan Outsourcing ini?
Dalam kaitannya dengan ketiga point diatas ada satu permasalahan yang terus terjadi pada sistim kerja Outsourcing ini,yaitu pada point tiga (masalah PHK).
Status kerja karyawan Outsourcing boleh dikatakan tidak pasti,karena perjanjian kerja yang dibuat hanya berdasarkan waktu kerja yang singkat,yaitu paling lama dua tahun.
Dengan sendirinya apa yang menjadi bunyi dari Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan pada BAB II ,Landasan,Azaz dan Tujuan dari Undang-undang No.13 tersebut sesuai dengan pasal 2,pasal 3 dan pasal 4 tidak akan tercapai dengan baik.
Apalagi kalau kita kaitkan secara khusus dengan bunyi pasal 4 point c dan d,yang pada intinya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Jadi jelaslah sudah masa depan dan nasib para pekerja pada umumnya berada pada kondisi kerja yang tidak pasti dan penuh kekhawatiran,dengan diberlakukannya secara resmi sistim kerja Outsourcing ini.Di sinilah peran dan fungsi Serikat pekerja untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di kemudian hari,selain berjuang demi kesejahteraan pekerja,serikat pekerja pun harus berjuang melawan dan menolak sistim kerja Outsourcing atau alih daya ini.Hal tersebut tidak bisa kita hindari,mengingat sistim kerja Outsourcing atau Alih Daya telah diberlakukan di Negara kita dan telah ditetapkan pada aturan dan deregulasi hukum ketenagakerjaan yang ada di Negara kita.
Dari ulasan diatas membuktikan bahwa sistim kerja Outsourcing dilindungi oleh aturan dan Undang-undang ketenaga kerjaan,tinggal sekarang bagaimana langkah kita mengantisipasi sistim kerja outsourcing ini agar jangan kebablasan dan mengakar di bidang ketenagakerjaan yang ada di Negara kita.Memang bagi pihak pengusaha atau perusahaan ini adalah suatu keuntungan yang besar tapi pertanyaanya apakah ini juga menguntungkan bagi pekerja ?
Banyak sudah masalah dan pelanggaran ketenaga kerjaan terjadi dengan adanya sistim kerja Outsourcing ini,terutama masalah PHK dan kesejahteraan pekerja. Sistim kerja Outsourcing boleh dikatakan tidak menjamin masa depan pekerja,karena tidak ada kepastian bagi pekerja untuk bekerja lagi pada priode kontrak kerja selanjutnya.
Ditambah lagi dengan kekuasaan para pengusaha/perusahaan terhadap tenaga kerja Outsourcing ini,belum lagi jika dikaitkan dengan masalah pemberangusan Serikat Pekerja,dan apa yang disebutkan terakhir sudah sering terjadi di Negara kita.
Dalam kesempatan ini juga penulis mengajak kita semua untuk berpikir dan mempertimbangkan,untuk dapat menerima sistim kerja Outsourcing dan variasinya,agar nasib masa depan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia akan lebih baik.
Sekarang pertanyaannya adalah :
- Apakah Inpres No.3 tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi telah berhasil?
- Bila sistim kerja Outsourcing ini berlanjut,apakah Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Negara kita dapat melindungi hak-hak para pekerja? Terutama masalah kesejahteraan ?
Dan yang paling penting adalah hak kita sebagai warga negara untuk mendapatkan “Pekerjaan dan penghidupan yang layak” tidak akan pernah tercapai,apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan tujuan pemerintah untuk Mengurangi Angka Pengangguran,jelas tidak akan efektif.
Mari kita buka kembali Undang-undang No.13 tahun 2003 pada halaman Pembukaan. Kita kaitkan masalah tenaga kerja Outsourcing ini dengan halaman pertama pembukaan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang berbunyi ;
- Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujutkan masyarakat yang sejahtera,adil,makmur yang merata,baik materil maupun Spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 ;
- Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Nasional,tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan ;
- Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,diperlukan pembangunan ketenaga kerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dari ketiga poin diatas jelas sudah bahwa tenaga kerja Indonesia menjadi tumpuan harapan pembangunan Nasional,untuk meningkatkan gerak laju perekonomian di negara kita.Pekerja jangan dianggap biaya tinggi yang harus menjadi beban perusahaan tapi pekerja merupakan modal bagi perusahaan untuk dapat terus beroperasi dan memperoleh keuntungan,tanpa pekerja suatu usaha tidak akan ada artinya.
Disamping itu juga kita sebagai tenaga kerja harus tetap menunjukan sikap kerja yang baik,dan disiplin pada perusahaan,kita bisa membuktikan bahwa kita adalah pekerja yang propesional,disiplin dan mempunyai integritas tinggi terhadap perusahaan.
Kita mampu untuk bersinergi dengan perusahaan untuk dapat menghasilkan suatu produktifitas,semangat kerja serta motivasi yang tinggi akan timbul jika pekerja dihargai sebagai Manusia seutuhnya dan bukan sebagai alat untuk mencapai keuntungan perusahaan.
Dalam kesempatan ini penulis mengajak agar kita tetap menjaga kesatuan dan soledaritas kita terhadap sesama pekerja,karena kekuatan pekerja ada pada kesatuan dan kekompakan kita, sebagai pekerja mari kita satukan tujuan demi kesejahteraan dan masa depan pekerja….
Salam Soledaritas…..(MIP)
( penulis adalah pernah menjadi salah satu pekerja outsourcing pada perusahaan multinasional dan apa yang menjadi bahan tulisan di atas merupakan pengalam penulis selama menjadi pekerja outsourcing dan pengurus serikat pekerja).
terima kasih atas dimuatnya tulisan ini..
BalasHapus