INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 51/2010 yang disahkan Kamis (16/12/2010), dinilai mempersulit partai kecil untuk lolos dalam pemilu legislatif 2014 mendatang.
Demikian dikatakan mantan Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan, kepada INILAH.COM, Senin (20/12/2010). Tidak hanya mempersulit parpol peserta pemilu 2009 untuk lolos verifikasi, menurut Muchtar aturan UU Parpol juga akan mempersulit terbentuknya parpol baru.
"Itu mempersulit parpol kecil, dan mempersulit berdirinya parpol baru," ujarnya.
Perubahan UU ini dibuat, kata Muchtar, untuk menekan jumlah parpol baru yang akan bermunculan jelang pemilu legislatif 2014 mendatang. Aturan ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk membatasi jumlah parpol sebagai peserta pemilu legislatif mendatang.
"Tujuannya adalah parpol makin sederhana, dan saya secara pribadi setuju, tapi dengan cara yang tidak dipaksa," tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Parpol, ketentuan dalam UU tersebut harus dipenuhi paling lambat 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu legislatif.
Artinya, pertengahan tahun 2011 parpol sudah harus memenuhi persyaratan menuju pemilu legislatif 2014, untuk selanjutnya diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun Muchtar memastikan partai yang didirikannya mampu memenuhi ketentuan itu. [lal]
Sumber:
http://nasional.inilah.com/read/detail/1072582/partai-buruh-uu-parpol-persulit-partai-kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar