Minggu, 31 Oktober 2010

Diskusi Standar Internasional Perburuhan

Heriyanto dalam diskusi standar internasional perburuhan

Diskusi ini diselenggarakan oleh Litbang SPPT TEL pada tanggal 29 Oktober 2010 bertempat di Training Centre PT. Tel.  Diskusi ini merupakan sharing dari Seminar ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue yang diikuti oleh pengurus SPPT TEL di Serang.  Heriyanto menyampaikanmateri tentang Dialog Sosial dan Konvensi ILO kemudian dilanjutkan dengan materi Pedoman OECD oleh Nelson F.S.  Diskusi dihadiri oleh pengurus dan anggota dari SPPT TEL dan SPKT.
Peserta diskusi: the passion of unionist
Beberapa hal yang didapat dari diskusi ini adalah:
-          Sosial dialog penting dilakukan oleh serikat pekerja baik dengan pemerintah, pengusaha maupun serikat pekerja lainnya.  Sosial dialog sebaiknya dilakukan secara formal dan agenda yang jelas. Agenda sosial dialog antara lain adalah standar internasional perburuhan seperti konvensi ILO dan Pedoman OECD.
-          Empat area Konvensi ILO yang penting di wujudkan di tempat kerja adalah Kebebasan berserikat dan Hak Berunding Bersama, Tidak ada kerja paksa, Tidak ada pekerja anak, dan Tidak ada diskriminasi.
-          Pedoman OECD penting dipelajari dan diwujudkan oleh serikat pekerja terutama tentang Keterbukaan Informasi (Bab III) serta Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (Bab IV).

Senin, 25 Oktober 2010

SPPT TEL TERIMA KUNJUNGAN FSP2KI DAN PAPPERS SWEDIA

PAPPERS adalah organisasi serikat buruh pada sektor pulp dan kertas yang berkedudukan di Swedia.  PAPPERS dan FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp Dan Kertas Indonesia) mengadakan kerjasama program pemberdayaan dan pengorganisasian serikat pekerja pulp dan kertas di Indonesia.
Bala Shoma, Mike Lilja, Ashal, Irzan Zulpakar dan Peserta diskusi.
Pada tanggal 21-23 Oktober 2010, FSP2KI dan PAPPERS Swedia mengadakan kunjungan ke SPPT TEL dengan rangkaian kegiatan diskusi dengan pengurus SPPT TEL, pertemuan dengan Manajemen PT. Tel, Mill Visit dan mengadakan pelatihan leadership serta dialog sosial.  Dialog sosial dihadiri oleh pengurus dan anggota SPPT TEL serta pengurus dari SPKT (Serikat Pekerja Karyawan Truba) dan pengurus serikat pekerja security.
Dialog sosial ini membahas isu-isu ketenagakerjaan antara lain pentingnya persatuan antara serikat pekerja, pentingnya membuat PKB yang lebih baik, masalah-masalah outourching, serta hal-hal tentang kepemimpinan dan upaya memperkuat organisasi dan keuangan serikat pekerja.

Mereka yang hadir pada kunjungan tiga hari ini yaitu Michael Lilja (PAPPERS Swedia), Bala Shoma (Paper Union Malaysia), Fitri (Staff FSP2KI) dan Irzan Zulpakar (Presiden FSP2KI).

Selasa, 19 Oktober 2010

Apakah anda berhak akan informasi keuangan perusahaan?


PEDOMAN OECD UNTUK PERUSAHAAN MULTINASIONAL

OECD (Organization for Economic Cooperation  & Development) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan yang didirikan pada tahun 1948 setelah Perang Dunia II. OECD beranggotakan 31 negara “kaya” antara lain Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Korea, Belanda  dan Inggris.
Liwan Hakudu dan beberapa pimpinan serikat pekerja dalam pembahasan standar perburuhan internasional di Serang.

PEDOMAN OECD ini berisikan prinsip dan standar etika bisnis bagi perusahaan multinasional.  Ini berarti PEDOMAN OECD berlaku bagi negara anggota OECD. 

Pedoman ini berisikan 10 Bab, sebagai berikut:
1.       Konsep dan Prinsip.
2.       Kebijakan Umum.
3.       Keterbukaan Informasi.
4.       Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
5.       Lingkungan.
6.       Memerangi Suap.
7.       Kepentingan Konsumen.
8.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
9.       Persaingan.
10.   Perpajakan.

Dari kesepuluh hal diatas maka Bab 2 dan 3 adalah yang paling penting untuk aktivitas serikat pekerja.
Heriyanto dan beberapa pimpinan serikat buruh dalam pembahasan Pedoman OECD di Serang.

Bab 3 Tentang Keterbukaan Informasi antara lain menyatakan bahwa Perusahaan harus membuka informasi material mengenai:
a)      Keuangan dan hasil keuntungan dari perusahaan;
b)      Tujuan perusahaan;
c)       Pemegang saham utama dan hak voting;
d)      Anggota badan pengurus dan eksekutif dan upah mereka;
e)      Faktor resiko yang dapat diprediksi;
f)       Isu material menyangkut pekerja dan pihak yang berkepentingan lainnya;
g)      Struktur dan kebijakan organisasi.

Bab 4 Tentang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial antara lain berisikan:
a)      Perusahaan harus menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja dan jika perlu memberikan bantuan dalam peningkatan perjanjian kerja bersama yang efektif;
b)      Perusahaan harus menyediakan informasi kepada perwakilan pekerja, yang dibutuhkan untuk negosiasi yang berhasil mengenai kondisi kerja.
Fons dan Indah Saptorini dari ICEM dalam pembahasan Dialog Sosial Serikat Pekerja di Serang

Dengan demikian maka serikat pekerja di perusahaan multi nasional berhak atas informasi mengenai perusahaan termasuk informasi mengenai keuangan demi terwujudnya hubungan industrial dan praktek ketenagakerjaan yang modern dan bermartabat.

Informasi lebih lengkap tengang PANDUAN OECD dapat diperoleh di Perpustakaan Pekerja atau www.sppt-tel.blogspot.com    (*).

Minggu, 17 Oktober 2010

RAKERNAS FSP2KI

Federasi Serikat Pekerja Pulp Dan Kertas Indonesia pada tanggal 15-17 Oktober 2011 mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bogor.  Rakernas ini dihadiri oleh seluruh Execitive Committee FSP2KI, Ketua Serikat Pekerja Anggota , Utusan perempuan serikat pekerja anggota, perwakilan PAPPERS Swedia dan PPPMEU (Paper and Paper Product Malaysia Employees Union) Malaysia.
Presiden FSP2KI Irzan Zulpakar dan Sekretaris Jenderal FSP2KI Etin Rodiana

Rakernas ini membahas tentang program kerja, evaluasi kegiatan, pelantikan serikat pekerja anggota baru, progress pengorganisasian serikat pekerja pulp and paper di Indonesia dan pembentukan Komite Perempuan. 
Peserta Rakernas

Serikat Pekerja Anggota Baru yang dilantik adalah Serikat Pekerja Perjuangan Rimba Lestari (SP2RL), Serikat Pekerja Perjuangan (SP Perjuangan), Serikat Pekerja Kertas Leces (SPKL), Serikat Pekerja Wirasylva (SP Wirasylva) dan Serikat Pekerja Manggala Sylva (SP Manggala Sylva).

Komite Perempuan yang dibentuk terdiri dari:
Ketua                    : Susana (SP Pindodeli)
Training                : Rini Antari Santi (SPPT TEL)
Propaganda        : Milian Viska (SPPT TEL).
Ashal, Ruswandi, Rini Antari Santi, Milian Viska, Nyimas Maimunah Kristanti, Desi Busnadi Rambang dan Nelson F. Saragih

Rakernas juga memutuskan bahwa Kongres FSP2KI akan dilakukan pada bulan April 2011 di Bali dan program-program pelatihan yang akan diadakan yaitu pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Serikat Pekerja, pelatihan Fasilitator, pelatihan Advokasi dan Hukum Ketenagakerjaan, pelatihan Keterampilan Negosiasi dan Perundingan PKB serta pelatihan Dasar-Dasar Serikat Pekerja.  

Kamis, 14 Oktober 2010

TRADE UNION AND SOCIAL DIALOGUE IN MNCs

 ICEM/FNV/LO-TCO bekerjasama dengan afiliasi ICEM di Indonesia menyelenggarakan seminar Trade Union & Social Dialogue in MNCs. Seminar ini merupakan bagian dari project ICEM Asia MNC & Social Dialogue. Seminar 3 hari  ini bertujuan untuk memperkuat afiliasi ICEM dan Serikat Pekerja/Buruh di Perusahaan MNC (Multi National Company) tentang berbagai macam isu seperti social dialogue, pengenalan dan pelaksanaan standar aturan perburuhan internasional, isu contract & agency workers serta isu gender.

Heriyanto, Liswan Hakudu dan Nelson F. Saragih (SPPT TEL) hadir sebagai utusan mewakili FSP2KI bersama-sama dengan anggota FSP2KI lainnya yaitu SP RAPP dan SP Pindodeli.

Kegiatan ini diselenggarakan di Serang pada tanggal 13-15 Oktober 2010 dengan pembicara Sjaiful DP (Chairperson ICEM INA Council), Indah Saptorini (ICEM Project Coordinator, Indonesia), Yoon Hyowon (ICEM Project Coordinator, Korea Selatan), Fons Vannieuwenhuyse (World ICEM Project Officer, Belgia) dan Erik Andersson (IF Metall, Swedia).

Seminar ini dihadiri 21 serikat pekerja/buruh yang tergabung pada afiliasi ICEM di Indonesia. Afiliasi ICEM di Indonesia  yaitu FSP KEP, SB FPE SBSI, SB KIKES SBSI, FP FARKES Ref, FSP ISI dan FSP2KI.   

Selasa, 12 Oktober 2010

Pelatihan Gender dan Pemahaman Berserikat

Apakah kita mendukung persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan atau justru kita membuat perbedaan itu semakin nyata? Pertanyaan ini berusaha dijawab pada pelatihan yang diadakan SPPT TEL dan FSP2KI dengan topik Gender dan Pemahaman Berserikat.

Pelatihan ini diadakan pada tanggal 11 Oktober 2010 bertempat di Training Centre dan dihadiri oleh 31 pekerja perempuan anggota SPPT TEL dan sekitar sepuluh pekerja laki-laki.
Ashal

Pada Sesi I, Ashal, Ketua SPPT TEL menyampaikan materi tentang fungsi dan peran serikat pekerja serta perkembangan yang terjadi di SPPT TEL. Ditekankan pula pentingnya integritas dan pelayanan kepada anggota agar serikat pekerja menjadi kuat. Sebagai bagian dari pendidikan organisasi maka SPPT TEL juga mengutus tiga anggota perempuan untuk mengikuti Rakernas FSP2KI yaitu Rini Antari Santi, Nyimas Maimunah Kristanti dan Milian Viska.
Irzan Zulpakar dan Desi B. Rambang
Pada Sesi II, Irzan Zulpakar, Presiden FSP2KI, menyampaikan materi untuk mengenal FSP2KI, tujuan, jaringan nasional dan internasional serta serta program-program yang akan dilakukan. Disampaikan pula bahwa pada tanggal 15-17 Oktober 2010 FSP2KI akan mengadakan Rakernas dimana kesempatan ini juga akan digunakan untuk mendidik kader perempuan serta kemungkinan membentuk komite perempuan FSP2KI dan melibatkan perempuan pada Executive Committee FSP2KI. Mereka juga akan menjadi utusan Indonesia pada ICEM Women's Committee Meeting yang akan diadakan di Spanyol pada bulan Maret 2011.

Pada Sesi III, Desi Busnadi Rambang, Executive Committe Gender FSP2KI, menyampaikan materi tentang gender baik pengertian, perbedaan laki-laki dan perempuan dari perspektif biologis dan budaya, ketidak adilan gender, standar internasional tentang hak-hak pekerja perempuan dan upaya mengatasi ketidak adilan gender agar masuk dalam pasal-pasal PKB.

Peserta Pelatihan
Pelatihan ini membuka wawasan bagi peserta bahwa ketidak adilan gender memang terjadi di budaya kita yang didominasi laki-laki.  Untuk itu diperlukan upaya yang sistematis untuk memberdayakan pekerja perempuan serta memperbaiki sistem di perusahaan demi kesetaraan derajat dalam bekerja.(NFS).

Kamis, 07 Oktober 2010

Union Busting. Bisnis Besar Para Konsultan

Oleh: Nelson F. Saragih



Union Busting atau Pelemahan Serikat Pekerja adalah suatu praktek yang dilakukan oleh pengusaha untuk menggangu serikat pekerja yang ada di perusahaannya.  Praktek ini dilakukan dengan berbagai-bentuk dan tingkat legalitas.  Artinya ada yang dilakukan secara tidak melanggar hukum ada juga yang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dengan tujuan melemahkan serikat pekerja.

Menurut Wikipedia, Union Busting telah menjadi bisnis besar dimana banyak perusahaan konsultan menawarkan jasanya kepada pengusaha-pengusaha yang ingin melemahkan serikat pekerja.

Masih menurut Wikipedia, union busting memiliki dua bentuk yaitu, pertama,  pengusaha berusaha untuk menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan yang kedua, pengusaha berusaha membuat serikat pekerja yang ada menjadi tidak kuat sehingga sekalipun serikat pekerjanya ada tetapi tidak dapat lagi menjalankan fungsinya, alias tidak berguna.

Praktek union busting yang sering terjadi di Indonesia adalah PHK, mutasi, intimidasi kepada pengurus serikat pekerja.  Union busting juga dapat dilakukan dengan cara yang manis misalnya pengusaha memberikan fasiltas menarik dan tidak wajar kepada aktivis serikat pekerja.
Beberapa kasus union busting yang terjadi diantaranya:
-          Indosiar yang mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota serta pengurus Serikat Karyawan Indosiar.
-          Kasus serupa juga terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, Angkasa Pura I dan Bank Mandiri.
-          PT. King Jim Indonesia yang mem-PHK empat pengurus serikat pekerjanya sehubungan dengan mogok kerja dalam rangka memperjuangkan  PKB.
-          Dan tentunya masih banyak kasus yang tidak terliput media.

Yang menarik dari kasus di PT. King Jim Indonesia adalah ke empat pengurus tersebut kemudian melaporkan pengusahanya ke Kepolisian sebagai bentuk perbuatan penghalang-halangan aktivitas serikat pekerja (anti union). Kepolisian kemudian melanjutkan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Bangil dan Fathony, sang General Manager PT. King Jim Indonesia resmi ditahan oleh Kejaksaan.  Pengadilan Negeri Bangil kemudian menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.  Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada putusannya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bangil.  Fathony pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan.

Kalangan serikat pekerja melihat bahwa union busting adalah suatu kejahatan yang melanggar Pasal 28 Undang-Undang Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.  Pasal ini melarang semua pihak untuk menghalang-halangi pembentukan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan berserikat. Sebagai kejahatan maka union busting masuk dalam ranah hukum pidana sehingga diharapkan pihak kepolisian dan kejaksaan dapat turun tangan untuk mengatasi kejahatan ini.

Kalangan pengusaha beranggapan union busting bukanlah tindakan kriminal tetapi hanya bentuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha karena itu penyelesaiannya adalah melalui proses perdata.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar dengan jelas mengatakan bahwa union busting itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat kriminal.  Hal ini disampaikannya pada pertemuan dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri di Jakarta pada bulan Maret 2010 yang lalu.

Bagi kita, serikat pekerja, baik pengurus maupun anggota-anggotanya, union busting sudah lama ada dalam sejarah serikat pekerja di seluruh dunia dan masih akan terus ada diwaktu-waktu yang akan datang.  Untuk itu yang perlu dilakukan oleh serikat pekerja adalah dengan terus memperkuat dirinya.  Serikat pekerja yang kuat adalah serikat pekerja yang fokus pada tujuan dibentuknya dan mendapat kepercayaan dari anggotanya.  Serikat pekerja yang seperti ini tidak pernah khawatir dengan union busting dalam segala bentuknya. (NFS).

Rabu, 06 Oktober 2010

Meningkatkan Motivasi Kerja

Oleh: ASHAL ( Ketua SPPTTEL )

Setiap tindakan manusia mempunyai tujuan atau motivasi baik itu disadari maupun tidak disadari. Demikian pula pekerjaan atau kegiatan karyawan mempunyai motivasi misalnya dia mengharapkan gaji atau upah yang layak, kepuasan pribadi dari apa yang dikerjakannya, promosi atau kenaikan jabatan dan lain sebagainya. Karyawan sebagai makhluk sosial dalam bekerja tidak hanya mengejar penghasilan saja tetapi juga mengharapkan selama bekerja dia juga dapat diterima dan dihargai sesama karyawan dan diapun akan merasa bahagia juga dapat membantu karyawan lain.
Sering kali kita mendengar istilah motivasi. Sebenarnya motivasi itu apa?? Motivasi kerja adalah kemauan kerja suatu karyawan atau pegawai yang timbulnya karena adanya dorongan dari dalam pribadi karyawan yang bersangkutan sebagai hasil integrasi keseluruhan daripada kebutuhan pribadi, pengaruh lingkungan fisik dan pengaruh lingkungan sosial dimana kekuatannya tergantung pada proses pengintegrasian tersebut. Dengan demikian motivasi kerja merupakan gejala kejiwaan yang bersifat dinamis, majemuk dna spesifik untuk masing-masing karyawan. Karena sifatnya tersebut, maka untuk memberikan motivasi yang positif seorang supervisor atau pemimpin harus mengetahui dan bersifat peka terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi kerja individu karyawanannya.
Seorang pemimpin haruslah peka terhadap kenyataan adanya hubungan dan pengelompokan dengan karyawan secara informil berdasarkan identifikasi, kualifikasi masing-masing yang tidak dapat dicega. Selama tujuan daripada kelompok informil itu hanya untuk menyalurkan kebutuhan sosial, hal ini tidak perlu dikhawatirkan bahkan perlu dibina dan dapat diharapkan dan adanya kerja sama serta kekompakan dalam berprestasi kerja sehingga produktifitas kerja dapat diharapkan meningkat. disamping itu pula hal-hal yang bersifat formil seperti struktur organisasi, birokrasi kerja, peraturan-peraturan dibidang kepegawaian jelas mempengaruhi terhadap masing-masing individu yang berbeda dalam kepribadiannya.
Pemimpin hendaknya mengetahui sifat universal manusia biasanya tidak senang diperintah. Karyawan pada dasanya bersedia dengan senang hati jika perintah itu dilakukan dengan cara persuasif dan didasarkan atas kecakapan dan kebanggaan atas keahlian pekerjaan. Karyawan setelah menyelesaikan tugas pekerjaan tentunya menginginkan pemberitahuan atas hasil kerja mereka apa sudah benar atau masih perlu diadakan perbaikan. Penyederhanaan dalam birokrasi misalnya dengan memperpendek arus pekerjaan juga merupakan usaha untuk perbaikan struktrur organisasi yang tentunya akan meningkatkan efisiensi dan motivasi kerja bagi para karyawan..
Adalah penting untuk disadari bahwa faktor manusia berperan penting dalam meningkatkan peran dan motivasi kerja para karyawanannya, dimana orang itu tentu saja adalah sang pemimpin.
Juga perlu ditumbuhkan dedikasi , loyalitas dan semangat memiliki suatu kantor atau perusahaan juga adalah upaya-upaya terkait dengan hal ini.
Dengan era persaingan sekarang, peran manajer atau pemimpin untuk meningkatkan motivasi kerja para karyawannya adalah sesuatu yang sangat esensial dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Sumber : Drs Pandji Anoraga
Dikutip dari: www.fsp2ki.org

Selasa, 05 Oktober 2010

Harga Oktober 2010

Pulp      : 1005 USD/TON
Kertas   : 920 USD/TON


Jumat, 01 Oktober 2010

LAPORAN KUNJUNGAN FSP2KI KE PPPMEU MALAYSIA

 

Pada tanggal 25 - 27 September 2010 yang lalu, FSP2KI diundang oleh federasi Serikat pekerja pulp paper dan printing malaysia ( PPPMEU ) untuk menghadiri kongres ke 18 di Kota Ipoh, 200 Km dari Ibukota Kualalumpur. Meskipun situasi politik kedua negara sedang dalam kondisi menghangat akibat sengketa klaim perbatasan, namun tidak menyurutkan niat kedua serikat pekerja serumpun dan sesektor ini untuk tetap menjalin hubungan solidaritas antar kedua serikat.

Oleh: Irzan Zulpakar ( Presiden FSP2KI )

Sebagai sesama anggota afiliasi ICEM, FSP2KI dan PPPMEU sepakat untuk membangun kerjasama yang lebih baik di masa yang akan datang. Selain FSP2KI diundang juga serikat pekerja printing Thailand dan beberapa undangan lainnya.
FSP2KI yang diwakili oleh Presidennya Irzan Zulpakar, Dewan Penasehat Nelson F Saragih, Ketua Bidang Hukum Ruddy Gunawan, dan Ketua Bidang Kepemudaan Agus Susanto, dan salah satu ketua Serikat pekeja anggota, Hamdani.
Dalam kongres yang dihadiri oleh 250 peserta dari 28 Serikat pekerja Anggota PPPMEU tersebut terpilih Presiden baru yaitu Shahrizad Abu Bakar, Formal General Secretary yang terpilih secara demokratis oleh ke 250 peserta kongres. Kongres itu sendiri dilaksanakan bertempat di Dewan bandara Ipoh, Jalan Panglima BUkit Gantang Wahab Ipoh, Perak darul rizduan.

Kongres itu sendiri dibuka oleh Dato's Veerasingam, Penasehat Khas Menteri Besar perak. Selanjutnya kongres berjalan dengan sangat demokratis, dan ditutup oleh sambutan presiden terpilih Saudara Shahrizad Abu Bakar. Dalam sambutannya, Shahrizad menyampaikan ingin membangun hubungan regional yang lebih erat dengan Indonesia dan Thailand.
PPPMEU memiliki anggota sekitar 3000 pekerja.

Sumber: www.fsp2ki.org