PEDOMAN OECD UNTUK PERUSAHAAN MULTINASIONAL
OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) adalah organisasi untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan yang didirikan pada tahun 1948 setelah Perang Dunia II. OECD beranggotakan 31 negara “kaya” antara lain Jepang, Amerika Serikat, Prancis, Korea, Belanda dan Inggris.
Liwan Hakudu dan beberapa pimpinan serikat pekerja dalam pembahasan standar perburuhan internasional di Serang. |
PEDOMAN OECD ini berisikan prinsip dan standar etika bisnis bagi perusahaan multinasional. Ini berarti PEDOMAN OECD berlaku bagi negara anggota OECD.
Pedoman ini berisikan 10 Bab, sebagai berikut:
1. Konsep dan Prinsip.
2. Kebijakan Umum.
3. Keterbukaan Informasi.
4. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
5. Lingkungan.
6. Memerangi Suap.
7. Kepentingan Konsumen.
8. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
9. Persaingan.
10. Perpajakan.
Dari kesepuluh hal diatas maka Bab 2 dan 3 adalah yang paling penting untuk aktivitas serikat pekerja.
Heriyanto dan beberapa pimpinan serikat buruh dalam pembahasan Pedoman OECD di Serang. |
Bab 3 Tentang Keterbukaan Informasi antara lain menyatakan bahwa Perusahaan harus membuka informasi material mengenai:
a) Keuangan dan hasil keuntungan dari perusahaan;
b) Tujuan perusahaan;
c) Pemegang saham utama dan hak voting;
d) Anggota badan pengurus dan eksekutif dan upah mereka;
e) Faktor resiko yang dapat diprediksi;
f) Isu material menyangkut pekerja dan pihak yang berkepentingan lainnya;
g) Struktur dan kebijakan organisasi.
Bab 4 Tentang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial antara lain berisikan:
a) Perusahaan harus menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja dan jika perlu memberikan bantuan dalam peningkatan perjanjian kerja bersama yang efektif;
b) Perusahaan harus menyediakan informasi kepada perwakilan pekerja, yang dibutuhkan untuk negosiasi yang berhasil mengenai kondisi kerja.
Fons dan Indah Saptorini dari ICEM dalam pembahasan Dialog Sosial Serikat Pekerja di Serang |
Dengan demikian maka serikat pekerja di perusahaan multi nasional berhak atas informasi mengenai perusahaan termasuk informasi mengenai keuangan demi terwujudnya hubungan industrial dan praktek ketenagakerjaan yang modern dan bermartabat.
Informasi lebih lengkap tengang PANDUAN OECD dapat diperoleh di Perpustakaan Pekerja atau www.sppt-tel.blogspot.com (*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar