Senin, 14 September 2009

Konsultasi Dengan Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Indonesia


Salah satu program kerja SPPT TeL adalah untuk membangun hubungan dengan sistem ketenagakerjaan baik ditingkat lokal, nasional dan internasional.
Untuk itu pada tanggal 18 Juli 2009 pengurus dan penasehat SPPT, Ashal, Heriyanto, Liswan Hakudu, Ruswandi dan Nelson F. Saragih melakukan kunjungan dan konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Indonesia (LBH-PI) di Palembang. Pengurus di terima dengan sangat hangat oleh Direktur LBH-PI, Sudirman Hamidi, SH dan seorang staff.
Pada kesempatan ini pengurus melakukan konsultasi atas pasal-pasal yang ada pada PKB yang rentan menimbulkan perbedaan persepsi antara serikat dengan perusahaan. Pengurus juga secara mendalam membahas dari sisi hukum rencana mogok kerja yang direncanakan pada tanggal 4-6 Agustus 2009.
Direktur LBH-PI banyak memberikan masukan baik dari sisi hukum ketenagakerjaan maupun hal-hal yang terkait dengan pentingnya perencanaan dan pengorganisasian yang baik sebelum serikat melaksanakan aksi. Beliau menekankan pentingnya mengkedepankan pendekatan negosiasi dan perundingan dalam memecahkan masalah dan perselisihan dengan perusahaan.
Pengurus juga menyampaikan keinginan SPPT untuk melaksanakan program kerja bersama dengan LBH-PI khusus yang berhubungan dengan pelatihan beracara di Pengadilah Hubungan Industrial dan keterampilan melakukan advokasi bagi pekerja.
Untuk merealisasikan program ini maka pengurus bermaksud membentuk tim advokasi. pekerja PT. TeL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar