Sabtu, 12 September 2009

Karyawan PT TEL Ancam Mogok



Thursday, 30 July 2009


MUARAENIM (SI) – Ribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) PT Tanjung Enim Lestari (TEL) mengancam akan menggelar mogok kerja besarbesaran akibat belum direalisasikannya perjanjian kerja bersama (PKB) oleh manajemen PT TEL. Terkait ancaman itu, sebanyak 20 perwakilan pekerja PT TEL kemarin melakukan pertemuan tripartit antara pekerja,manajemen perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muaraenim kemarin.

Menurut Ketua SP PT TEL Ashal didampingi Sekretaris Hariyanto mengungkapkan,ada empat tuntutan yang diminta kepada pihak perusahaan,yakni formula kenaikan gaji tahun 2009, bonus produksi, penerimaan karyawan dan pengisian jabatan yang lebih tinggi serta pelaksanaan Kepmenakertrans RI No 49/2004 tentang Struktur dan Skala Upah. “Semuanya harus dilaksanakan sesuai perjanjian kerja bersama,” tegasAshal seraya mengatakan, ancaman aksi mogok sebenarnya dapat diredam setelah ada perundingan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk menandatangani PKB di Palembang. Namun, seiring dengan waktu, ternyata pihak manajemen mengingkari isi PKB.

Atas pelanggaran normatif itu, akhirnya SP PT TEL, lanjut Ashal, menggelar rapat dan diperoleh kesimpulan bahwa mereka akan menggelar mogok selama tiga hari mulai 4-6 Agustus 2009 di halaman parkir PT TEL.Alasannya, perundingan antara karyawan dan PT TEL belum semuanya terpenuhi. “Kita akan lihat dulu realisasi di lapangan. Jika tetap ingkar,mungkin kita akan tetap mogok massal,”ancam Ashal Menanggapi tuntutan dari SP PT TEL, pihak manajemen yang diwakili M Arodji menegaskan,perusahaan tentu saja akan memenuhi tuntutan para karyawan sesuai PKB yang telah disepakati. Berlarutlarutnya penuntasan permasalahan ini karena adanya persepsi berbeda antara kedua belah pihak dalam melihat permasalahan ini. “Kami siap memenuhi dan melaksanakan isi PKB. Hitungan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan. Sebab, jika sesuai keinginan pekerja, sepertinya kurang adil untuk kenaikan upah,”tegas Arodji.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Disnakertrans Muaraenim M Teguh menilai, persoalan ini sebenarnya terjadi karena ada perbedaan persepsi cara pancang dari kedua belah pihak, yang tanpa disadari, telah melenceng dari isi PKB itu sendiri. “Di mana, kedua belah pihak menawarkan formula kenaikan gaji versi mereka sendiri-sendiri.Padahal, dalam PKB,sudah jelas bahwa untuk kenaikan upah pekerja disesuaikan dengan kenaikan inflasi 7,3% ditambah perfomance appraisal (PA) atau penilaian tahunan. Mengenai bonus, itu diatur tersendiri dan merupakan kebijakan perusahaan,”jelas Teguh. Dia melanjutkan, pihaknya hanya sebagai penjembatan antara kedua belak pihak, pekerja dan manajemen PT TEL. “Kita di sini sifatnya hanya tripartit.Jika masih bisa dimusyawarahkan, kita akan menjembatani.Tetapi,jika mereka masih tidak ada kata sepakat,tentu larinya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),”ujar Teguh.

Sementara itu,Ketua Serikat Buruh Bersatu Muaraenim Westi berpendapat, seharusnya, antara pihak perusahaan dan pekerja bisa lebih transparan terkait pelaksanaan pembayaran dan penerimaan upah. “Solusi terbaik, perusahaan memang sebaiknya harus memenuhi tuntutan pekerja agar permasalahan tidak terjadi lagi,”sarannya. (andhiko tungga alam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar