Kamis, 07 Januari 2016

CUTI TAHUNAN TIDAK BISA HANGUS

Media SPPT Tel- .Di perusahaan tempat kami bekerja, hak cuti tahunan akan hangus setelah jangka waktu 6 bulan setelah hak cuti tahun berikutnya keluar, Apakah memang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK), ada ketentuan yang mengatur tentang hangus hak cuti ...? Ujar  Pekerja.

Hak cuti tahunan diatur pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat (2) diberikan minimal 12 (dua belas) hari kerja setelah buruh bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Dan terhadap hak cuti tahunan ini sifatnya wajib diberikan oleh pihak pengusaha. Apabila di perusahaan tersebut ada Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan perusahaan (PP) pelaksanaannya dapat diatur sesuai dengan kesepakatan asli, nilai-nilainya tidak lebih rendah / kurang dari peraturan perundang-undangan yang ada.


Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) dijelaskan juga bahwa pengusaha wajib membayarkan upah buruh yang menggunakan hak cutinya.
Apabila dalam pelaksanaan hak cuti karyawan tidak diberikan maka dalam UUK No.13 tahun 2003 lebih lanjut juga diatur sanksi bagi pelanggaran terhadap pemberian hak cuti, seperti dalam pasal 187 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap pemberian hak cuti adalah tindak pidana dengan sanksi kurungan dan atau denda. Pasal 187
UU No 13 tahun 2003 pasal 187:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2 ), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari perundang-undangan yang ada tidak ada satupun yang menuliskan ketika hak cuti yang tertunda atau tidak di ambil dalam tahun berjalan akan hangus.mari kita defenisikan apakah yang dimaksud dengan Hak, HAK adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri (JY)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar