OECD
(Organization for Economic Cooperation & Development) adalah organisasi
untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan, di-dirikan pada tahun 1948 setelah
Perang Dunia II. OECD adalah sebuah organisasi tingkat negara-negara yang beranggotakan
negara “kaya” dan dipimpin oleh Amerika Serikat dan Eropa. Negara Jepang sendiri menyatakan diri
bahwa mereka adalah bagian dari organisasi OECD. OECD adalah sebuah organisasi internasional yang ditujukan bagi
negara-negara berkembang yang menerima prinsip-prinsip demokrasi
perwakil-an dan pasar ekonomi bebas.
OECD ini memuat
prinsip dan standar yang tidak mengikat untuk perilaku bisnis sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan
bahwa operasional kegiatan perusahaan multinasional sejalan dengan kebijakan
pemerintah, untuk memperkuat dasar dari hubungan Industrial.
Informasi adalah hal yang paling mendasar bagi serikat
pekerja untuk menyiapkan perundingan. Kita tentu tahu ungkapan bahwa Ilmu
pengetahuan adalah kekuatan. Serikat pekerja harus secara konsisten dan
bertahap meminta manajemen untuk membuka informasi yang penting tentang data
keuangan perusahaan dan kebijakan investasi. Pedoman ini menerangkan tentang
relasi perburuhan yang baik dan hak-hak dasar pekerja yang harus dijalankan
oleh perusahaan. Perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja yang diwakili oleh serikat
pekerja dan para pengurusnya, terlibat dalam negosiasi yang bersifat membangun
dengan mengedepankan Hubungan Industrial
yang baik.
Keterbukaan terhadap informasi mengenai perusahaan, sebagai
elemen dasar untuk perundingan bersama. Keterbukaan informasi atau pemberian
informasi adalah hal yang paling fundamental agar relasi antara serikat pekerja
dan manajemen menjadi stabil dan dapat dipercaya. Dialog antara manajemen dan
pengusaha, dialog yang mengangkat
permasalahan Hubungan Industrial. Hal ini merupakan cakupan dari pedoman
dari OECD.
Ketika sebuah
perusahaan melanggar Pedoman ini, serikat buruh atau setiap orang/organisasi
dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada National Contact Point (NCP)
bekerjasama dengan serikat buruh tingkat nasional dan internasional.
Dalam
tahapan prosedur ini, koordinasi dan kerjasama antara serikat buruh dan federasi serikat buruh dalam tingkat
nasional dan internasional menjadi sangat penting untuk menyelesaikan masalah.
Mungkin butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah melalui prosedur OECD
Akan tetapi, pada proses advokasi kasus
pelanggaran kepada OECD, serikat pekerja mempunyai kesempatan untuk menekan
perusahaan, untuk meningkatkan kepedulian pekerja, untuk mempublikasikan kasus
pelanggaran kepada masyarakat luas, memperkuat relasi antara federasi di level
nasional dan internasional. Pada akhirnya, yang terpenting adalah bagaimana
serikat pekerja dapat memanfaatkan kasus-kasus pelanggaran terhadap Pedoman
OECD sebagai bagian dari pendidikan dan pengorganisiran(JY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar