Selasa, 26 Februari 2013

PT. Tangkas Melanggar Hak Pekerja Security


PT. Tangkas sebagai badan usaha jasa keamanan di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper melanggar Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani bersama Serikat Pekerja Security PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPS PT. TEL).  Pelanggaran ini mengakibatkan pekerja security berkurang hak-haknya atas kesehatan dan perlengkapan kerja.  PT. Tangkas juga melakukan PHK sepihak terhadap tiga pekerja dengan cara yang tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Setelah melalui dialog baik bipartit dan tripartit tidak juga membuahkan penyelesaian maka SPS PT. TEL melaksanakan mogok kerja pada tanggal 12-14 Februari 2013.  Mogok kerja ini akan dilanjutkan mulai tanggal 6-26 Maret 2013.

Sehubungan dengan pelanggaran hak tersebut, Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPPT TeL) mengirimkan surat protes kepada PT. Tangkas.

Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) meluncurkan petisi online untuk menggalang dukungan publik bagi mogok kerja ini. Silahkan klik disini untuk memberikan dukungan. (nfs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar