Pertemuan di Palembang |
Berdasarkankan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 41 MEN/DJPPK/VII/2012, tanggal 23 Juli 2012, memutuskan bahwa “Sdr. Bajongga menderita Penyakit Akibat Kerja”. Bajongga mengalami cacat sebagian tetap berupa hilangnya kemampuan kerja fisik sebesar 60%.
Berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa:
§ biaya pengangkutan dari tempat kejadian ke rumah sakit,
§ biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
§ Santunan sementara tidak mampu bekerja
§ Santunan cacat hilangnya kemampuan kerja fisik.
Penetapan ini merupakan keputusan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Peristiwa penyakit akibat kerja ini terjadi pada tanggal 1 September 2010 dengan demikian proses penyelesaiannya memakan waktu hampir 2 tahun. Pengurus SPPT TeL dan Bajongga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, dalam hal ini teman-teman yang masih sering berkunjung ke rumahnya untuk memberikan dukungan moril serta tim advokasi SPPT TeL, FSP2KI dan KSN yang melakuka advokasi disemua tingkatan.
Tidak ada kemenangan bagi Bajongga, ia hanya anak manusia yang mengalami cacat dan hanya memperoleh hak normatifnya. Semoga segala kebaikan menyertai kawan kita Bajongga dan keluarganya. (*).
Tidak ada kemenangan bagi Bajongga, ia hanya anak manusia yang mengalami cacat dan hanya memperoleh hak normatifnya. Semoga segala kebaikan menyertai kawan kita Bajongga dan keluarganya. (*).
Alhamdulillah dengan perjuangan yang panjang akhirnya behasil.............
BalasHapusالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَوَ
BalasHapusTeruskan perjuangan, keseimbangkan hak_hak karyawan demi terciptanya keharmonisan perusahaan.
Bisa jadi banyak penderita kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja yang karena tidak mendapat advokasi sehingga kehilangan hak-hak normatifnya.
BalasHapus