Senin, 28 Mei 2012

Pengusaha Ingkar Janji. 13.000 Buruh PT. Pindo Deli Mogok Kerja Mulai 4 Juni 2012 - FSP2KI

Sumber: www.fsp2ki.org

Spanduk mogok kerja buruh PT. Pindo Deli

Serikat Pekerja Kertas PT. Pindo Deli (SPK PD) memutuskan untuk menggelar mogok kerja ke-2 selama 14 hari yang akan dimulai pada tanggal 4 Juni 2012 pukul 00. 00 WIB dan akan berlangsung selama 14 hari. Mogok kerja ini dilakukan karena perundingan kenaikan upah (kembali) mengalami dead lock. Manajemen PT. Pindo Deli tidak memberikan respon positif atas tuntutan SPK PD untuk menaikkan upah para buruh yang didasarkan penilaian kinerja /prestasi atau yang lazim disebut sebagai Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Sikap perusahaan ini, merupakan pengingkaran atas komitmen yang dijanjikan pada saat mogok kerja pertama pada tanggal 7-8 Mei 2012.Pindo Deli, sebagai perusahaan kertas dengan kemampuan produksi kelas dunia ini, merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). Perusahaan yang memperkerjakan tidak kurang dari 13. 000 buruh ini, menjadi eksportir kelas utama untuk pasar Amerika, Eropa dan Negara-negara di Asia.

Bertempat di Ruang rapat DPRD Karawang, sekitar 500 anggota SPK PD yang datang berkonvoi dengan sepeda motor memenuhi ruangan dan mengikuti Konferensi Pers yang dilakukan oleh SPK PD (Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli), FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia) dan DPP KSN (Konfederasi Serikat Nasional).  

“13. 000 orang buruh, dan seluruh anggota keluarganya yang berjumlah tak kurang dari 60. 000 orang adalah alasan utama yang mendasari bagi DPP KSN mendukung perjuangan ini, dan seharusnya pemerintah Karawang dan Pemerintah Indonesia di Jakarta berpikir yang sama untuk segera menghentikan arogansi Sinar Mas!, “ Khamid Istakhori Sekjen DPP KSN membuka pernyataan dalam konferensi pers tersebut.

Sementara, Rohmad Ketua SPK PD menyatakan bahwa seluruh anggota sudah dalam jalur yang tepat, bersatu bersama pengurus SPK PD untuk menetapkan perlawanan sampai memenangkannya.

Dalam penutupnya, Presiden DPP KSN, Ir. Ahmad Daryoko menegaskan sikap politiknya bahwa pemogokan adalah jalan terakhir yang harus kita gunakan dan akan menjadi satu rangakaian dengan seruan mogok bagi pekerja outsourcing PT. PLN yang sedang berkonsolidasi untuk memutuskan pemogokan pada 6 Juni nanti.

DPP KSN Mempidanakan Pengusaha Pindo Deli
Usai konferensi pers di gedung DRPD Karawang, pasuka motor dengan berbagai bendera serikat tersebut berkonvoi menuju Kantor Polres Karawang di Jalan Suroto Kunto yang berjarak sekitar 5 km dari gedung DPRD. Masaa aksi menuju polres Karawang untuk mendukung upaya yang dilakukan oleh DPP KSN untuk melaporkan dugaan pidana penggelapan upah yang dilakukan oleh pengusaha Pindo Deli.

Sejak Maret 2012, Pindo deli telah menghentikan pembayaran upah yang seharusnya diterima oleh Ruddy BG, salah satu pengurus SPK PD yang dipecat secara sepihak. Ruddy di pecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja.

Bambang Suryantoro, SH, Mkum selaku ketua Departemen Hukum DPP KSN menyatakan bahwa penggelapan upah merupakan pelanggaran UU 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2 huruf f dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai ketentuan dalam pasal 186. DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut.

Sementara Etin Rodiana, Sekjen FSP2KI menyatakan bahwa preseden pemidanaan akan menjadi langkah tepat karena selama ini perlakuan manajemen sudah sangat berlebihan. Hukum harus ditegakkan.

Tepat pukul 18. 00, surat BAP ditanda-tangani. Dokumen Laporan polisi bernomor STTL/396/V/2012/Res. Krw tersebut menempatkan Antony (HRD PT. Pindo del) sebagai terlapor. Siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. (KI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar