Senin, 19 Desember 2011

PELATIHAN PARALEGAL TAAHAP 1

SPPT TeL dan LBH Palembang adakan Pelatihan Paralegal
Jumat, 16 Desember 2011 bertempat di Training Centre PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (SPPT TeL) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengadakan Pelatihan Paralegal.  Pelatihan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota SPPT TeL yang dipimpin oleh Ketua SPPT TeL  Ashal dan Sekretris SPPT TeL Heriyanto serta pengurus Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) yang dipimpin oleh Ketua SPKT Ikhsan Prajarani dengan narasumber dari LBH Palembang yaitu Tamsil, Eki Sahrudin dan Kori.  

cid:image010.jpg@01CCBC57.9E465D90cid:image012.jpg@01CCBC57.9E465D90
Peserta (kiri) dan LBH Palembang (kanan) pada acara Pelatihan Paralegal Tahap I

Paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian yang luas disamping advokat, pembela umum dan lembaga bantuan hukum (LBH). Fungsi paralegal bukan menggantikan fungsi  advokat, pembela umum atau  LBH demikian juga layanan yang diberikan oleh seorang paralegal. Di Indonesia paralegal bukan sebuah profesi atau pekerjaan, namun paralegal harus memahami apa yang boleh dilakukan dalam proses pemberian bantuan hukum.

Ruang lingkup kerja paralegal meliputi dua hal yaitu :
1.       Menghubungkan komunitas yang mengalami ketidakadilan atau pelanggaran hak asasi manusia dengan sistem hukum yang ada.
2.       Menjalankan fungsi-fungsi mediasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

Pelatihan Paralegal ini akan dilaksanakan sebanyak tiga tahap dimana tahap ke dua akan dilakukan pada 19 Januari 2012 dan tahap ketiga pada 16 Februari 2012.

Klik tautan dibawah ini untuk mendapatkan materi pelatihan tahap satu:
·         Tugas dan Fungsi Paralegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar