Berikut ini kami informasikan kronologis dan perkembangan paska mogok kerja, sebagai berikut:
15 Agustus 2011
SPPT TeL bersama-sama FSP2KI dan LBH Palembang bertemu dengan Komisi V DPRD Sumsel dan dihadiri pula oleh Disnaker Propinsi Sumsel.
Hasil pertemuan ini adalah bahwa DPRD Sumsel akan memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2011. Pihak perusahaan tidak bisa hadir pada tanggal 25 Agustus 2011 dan mengusulkan penundaan menjadi tanggal 6 September 2011.
20 Agustus 2011
SPPT TeL menghadiri undangan dari Bupati Muara Enim. Bupati menyampaikan bahwa beliau akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dan akan melakukan pertemuan dengan pihak Manajemen PT. TeL.
24 Agustus 2011 (Pagi)
Bupati dan Manajemen PT. TeL mengadakan pertemuan.
24 Agustus 2011 (Siang)
SPPT TeL menghadiri undangan dari Disnaker Muara Enim. Pada kesempatan ini Disnaker menyampaikan hasil pertemuan antara Bupati dan Manajemen PT. TeL, sbb:
- Pihak perusahaan telah terlanjur melakukukan pemotongan upah selama dua hari tetapi Bupati akan mengembalikan upah yang dipotong ini kepada
masing-masing pekerja secepatnya.
- Perusahaan bersedia menaikkan upah menjadi Rp. 240.000 tetapi besaran THR tetap 1 bulan upah. Perusahaan juga akan memberikan bonus khusus
kepada karyawan.
25 Agustus 2011
Perusahaan melakukan pemotongan upah sehubungan mogok kerja. Pemotongan ini melawan hukum karena untuk mogok kerja yang sah dengan tuntutan normatif maka seharusnya perusahaan tetap membayarkan upah. Keanehan juga semakin terlihat karena pemotongan dilakukan tidak seragam, ada yang dipotong 1 hari ada pula yang 2 hari, padahal mogok kerja dilakukan selama 3 hari. Juga ada informasi bahwa tidak semua peserta mogok kerja yang dipotong upahnya.
Sehubungan dengan pemotongan upah ini, SPPT TeL telah mengirimkan surat kepada Manajemen PT. TeL yang pada dasarnya menyatakan pemotongan upah ini adalah melanggar hukum dan agar upah segera dibayarkan kembali kepada pekerja.
08 September 2011
SPPT TeL dan pihak Management mengadakan pertemuan yang dimediasi oleh pihak Disnaker Muara Enim.Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
* Formula kenaikan upah 2011 adalah ;
a.Upah Rp.4 juta kebawah kenaikan Rp.240.000 + PA
b.Upah diatas Rp.4 juta kenaikan 6 % + PA
c.Nilai PA : AE = 6 %
ME+ = 4.5 %
ME = 3 %
ME- = 1.5 %
NI = 0 %
d. Pembayaran rapel kenaikan upah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2011
* Pemberian insentif tahun 2011 kepada pekerja sebesar 20% dari basic salary,dan dibayarkan pada tanggal 25 September 2011
* Pemberian intensif untuk tahun-tahun berikutnya akan dipertimbangkan perusahaan dan akan diberikan sebelum bulan puasa.
* Pengembalian potongan upah akan dibayarkan pada tanggal 12 September 2011
Poin-Poin Kesepakatan :
1. Penerapan Kepmenakertrans No.49/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah beserta elemen-elemennya,akan dilaksanakan pada tahun 2012
2. Tidak ada tindakan balasan dalam bentuk apapun baik terhadap Tim Perusahaan maupun Pengurus dan anggota SPPT TeL.
3. Perusahaan segera melaksanakan CSR secara konkrit.
4. Isi Perjanjian Kerja Bersama(PKB)2011-2013 berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 dengan perubahan 5 (lima) item tunjangan yang diberikan di P.Bangka dimasukan dapat disepakati dan dimasukan pada isi PKB 2011-2013 dan pasal-pasal lain kembali ke PKB 2009-2011.
5. Pihak Perusahaan dan Serikat sepakat menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Inilah hasil akhir dari perundingan pihak SPPT TeL dan pihak Managemen PT.TeL yang ditengahi oleh Disnakertrans Muara Enim.Memang keputusan / kesepakatan ini tidak dapat memuaskan semua pihak,tetapi inilah yang terbaik untuk kita semua.
08 September 2011
SPPT TeL dan pihak Management mengadakan pertemuan yang dimediasi oleh pihak Disnaker Muara Enim.Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
* Formula kenaikan upah 2011 adalah ;
a.Upah Rp.4 juta kebawah kenaikan Rp.240.000 + PA
b.Upah diatas Rp.4 juta kenaikan 6 % + PA
c.Nilai PA : AE = 6 %
ME+ = 4.5 %
ME = 3 %
ME- = 1.5 %
NI = 0 %
d. Pembayaran rapel kenaikan upah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2011
* Pemberian insentif tahun 2011 kepada pekerja sebesar 20% dari basic salary,dan dibayarkan pada tanggal 25 September 2011
* Pemberian intensif untuk tahun-tahun berikutnya akan dipertimbangkan perusahaan dan akan diberikan sebelum bulan puasa.
* Pengembalian potongan upah akan dibayarkan pada tanggal 12 September 2011
Poin-Poin Kesepakatan :
1. Penerapan Kepmenakertrans No.49/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah beserta elemen-elemennya,akan dilaksanakan pada tahun 2012
2. Tidak ada tindakan balasan dalam bentuk apapun baik terhadap Tim Perusahaan maupun Pengurus dan anggota SPPT TeL.
3. Perusahaan segera melaksanakan CSR secara konkrit.
4. Isi Perjanjian Kerja Bersama(PKB)2011-2013 berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 dengan perubahan 5 (lima) item tunjangan yang diberikan di P.Bangka dimasukan dapat disepakati dan dimasukan pada isi PKB 2011-2013 dan pasal-pasal lain kembali ke PKB 2009-2011.
5. Pihak Perusahaan dan Serikat sepakat menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif dan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Inilah hasil akhir dari perundingan pihak SPPT TeL dan pihak Managemen PT.TeL yang ditengahi oleh Disnakertrans Muara Enim.Memang keputusan / kesepakatan ini tidak dapat memuaskan semua pihak,tetapi inilah yang terbaik untuk kita semua.
Selamat Atas Semua Usaha dan Perjuangan teman-teman SPPT-TEL...Tetap semangat dan terulah berjuang..."Buruh bersatu Tak Bisa Dikalahkan".
BalasHapusTerima kasih atas dukungan dari Rekan - Rekan SPKT,semoga apa yang kita kaum buruh perjuangkan untuk kesejahteraan bersama akan selalu mendapat Ridho NYA.
BalasHapusTidak semua kesepakat dapat memuaskan semua orang namun ini lah hasil yang terbaik dapat diterima semua orang..tetap semangat jayalah SPPT.TEL
BalasHapus