Kamis, 11 November 2010, Tim Advokasi SPPT TEL dan LBH Palembang menghadiri Sidang PHI dalam kasus gugatan Yulian Effendi terhadap tergugat Makoto Morikawa.
Putusan sidang adalah:
Putusan sidang adalah:
1. 1. Sdr. Yulian Effendi tidak terbukti melakukan semua pelanggaran sebagaimana yang didugakan oleh tergugat.
2. 2. Tergugat diperintahkan untuk membayar semua upah yang menjadi hak penggugat selama proses perselisihan berlangsung.
3. 3. Sdr. Yulian tidak masuk kerja adalah karena diskorsing oleh tergugat bukan karena mangkir sebagaimana disampaikan oleh tergugat.
Untuk berakhirnya hubungan kerja maka tergugat dihukum untuk memberikan hak penggugat sejumlah dua kali dari yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Untuk berakhirnya hubungan kerja maka tergugat dihukum untuk memberikan hak penggugat sejumlah dua kali dari yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Masing-masing pihak mempunyai hak selama 14 hari untuk pikir-pikir apakah akan mengjukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tim Advokasi SPPT TEL yang hadir adalah Mangitar Sitorus, Ashal, Heriyanto dan Ibrahim. Tim LBH Palembang yang hadir dipimpin oleh Andri Meilansyah, SH . Salinan lengkap putusan hakim masih menunggu beberapa hari lagi.
Semua sidang berlansung 14 kali dan terasa sangat meletihkan bagi pekerja yang mencari keadilan. Kondisi ini membuat kita perlu sungguh-sunggu mempersiapkan Tim Advokasi yang tangguh bagi perlindungan anggota.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses persidangan ini, khususnya kepada Tim LBH Palembang yang telah menunjukkan kesungguhan dan profesional dalam pembelaan kepada buruh. Ini adalah pengalaman pertama bagi kami mengikuti sidang PHI dan semua proses ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi SPPT TEL dalam memberikan perlindungan bagi anggota (Tim Advokasi SPPT TEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar