Setelah beberapa kali melakukan perundingan Bipartit namun tidak mendapatkan kesepakatan, maka pada hari kamis tanggal 12 Agustus 2009, Serikat Pekerja Karyawan Truba yang biasa disebut dengan SPKT kembali melakukan perundingan dengan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara enim.
Perundingan Tripartit tersebut berlangsung di Hotel Griya Serasan Sekundang kota muara enim. Pihak management PT. Truba Jaya diwakili oleh bapak Erri Sedewo, Widodo DA, Edi Subiantoro dan Sugiyarto, dan SPKT diwakili oleh beberapa orang pengurus diantaranya pak Ardani selaku ketua SPKT dan Fauza selaku sekretaris, sedangkan dari Disnakertrans muara enim langsung dipimpin oleh Bapak Drs. Abu Hanafiah selaku kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Muara enim.
PT. Truba Jaya selaku kontraktor di PT. Tel, hanya sanggup memberikan kenaikan gaji karyawan sebesar Rp. 115.000 + Penilaian Tahunan (PA) 2-8 % dari gaji karyawan. Sedangkan pihak SPKT miminta kenaikan sebesar Rp. 285.000 + PA (2-8%), yang mana tuntutan tersebut sudah berkurang bila dibandingkan tuntutan awal yaitu Rp. 300.000 + PA (2-8%).
Menurut pengurus SPKT tuntutan tersebut tidak berlebihan bila dibanding dengan tingginya kebutuhan bahan pokok yang ada di Prabumulih dan muara enim.
Sesuai dengan surat yang diajukan oleh SPKT kepada Dinas Tenagha kerja dan transmigrasi muara enim no. 08/SPKT/VIII/2010, Mogok kerja akan mereka laksankan pada hari Rabu - Juma’at, tanggal 25 -27 Agustus 2010, jam 08.00 –17.00 bertempat di lokasi pabrik PT. Tel.
Namun disampaikan juga oleh pengurus SPKT bahwa bila pihak management Truba jaya mempunyai niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dibawah tanggal 25 Agustus 2010, pihak karyawan masih memberikan peluang untuk melakukan perundingan, karena mogok kerja adalah pilihan terakhir bagi mereka.
Maju terus tetap semangat ... !!
BalasHapussalam solidariatas !!!
Yakin lah setiap perjungan mulia insyaallah akan membuakan hasil.. yang maksimal..Bravo SPK-Truba
Selamat berjuang kawan-kawan SPKT.
BalasHapus"Segalanya tampak mustahil sampai sesuatu dilakukan (Nelson Mandela"
Terima kasih atas dukungan semua teman2 SPPT-TEL.
BalasHapusTadi sore(jam 15.30)tgl 20 Agust 2010,pihak
management truba(T-7149)
menyebarkan Surat Pernyataan
pd seluruh karyawan,melalui
supervisor Truba,di masing2 seksi,isinya bahwa
karyawan tsb menerima
keputusan kenaikan 115 rb+pa
2-8% selama masih menunggu
keputusan PHI.Kami dari SPKT
Ardani dan Ikhsan langsung
menemui management(Edi Subiantoro dan Budi Cahyadi),untk
menanyakan langsung maksud surat
tsb.Alasan pihak management untuk kepentingan finansial perhitungan pembayaran gaji dan thr,bila ada keputusan dari PHI,pihak management akan menyesuaikan dgn keputusan tsb.apakah menurut pendapat
teman2 tentang tindakan yg diambil pihak management ?
Apakah hal tsb merupakan trik dari
management untuk memecah
kekompakan karyawan?
Sebaiknya pihak management Truba mencari solusi bukan bermanuper, karena jalan yang ditempuh oleh SPKT sudah diatur dalam konstitusi kita.
BalasHapusdan satu kata untuk berhasil "BERSATU"