Persiapan Tim Advokasi SPPT TEL dan LBH Palembang sebelum sidang dimulai |
Melalui kuasa hukum dari LBH Palembang, Yulian Effendi (penggugat) dan SPPT TEL telah mendaftarkan gugatan kepada PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper dalam hal ini Presiden Direkturnya, Makoto Morikawa (tergugat).
Sidang pertama telah dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2010 bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sumsel untuk mendengarkan gugatan. Setelah mendengarkan isi gugatan pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum HNP (Hariyanto-Nugroho-Partners) menyatakan akan memberikan jawaban pada minggu depan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 16 Agustus 2010.
Pengurus SPPT TEL yang hadir lengkap pada saat itu menyatakan bahwa memang tidak mudah bagi pekerja untuk beracara di pengadilan karena keterbatasan dana, waktu dan kompetensi tapi pekerja harus tetap optimis untuk mengusahakan keadilan dan kebenaran dengan terus belajar dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan seperti LBH Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar