Jumat, 27 Agustus 2010

Lembaga Bantuan Hukum Palembang Buka Pos Pengaduan THR

Jum'at, 20 Agustus 2010 | 09:17 WIB
TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO Interaktif, Palembang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan bisa langsung disampaikan ke Kantor LBH di daerah Kampus Palembang.

Kepala Divisi Ekonomi,Sosial, dan Politik LBH Palembang, Andremelianysah, kepada Tempo mengatakan Posko dibuka sampai berakhirnya lebaran. “Posko THR ini untuk menampung pengaduan-pengaduan karyawan dan buruh yang sampai waktunya THR belum juga dibayar," kata Andre, Jumat (20/8).

Posko ini dibuka karena masih ada kecenderungan perusahan mengabaikan kewajibannya dan pekerja atau buruh juga tidak mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR. Dari kasus tahun lalu, paling banyak adalah perusahaan tidak membayar THR karena rugi.
“Biasanya perusahaan tidak membayar THR Karena merugi dan merasa sudah membayar upah, kalau mereka bayar THR lagi mereka sama membayar upah dua kali,” katanya. Padahal THR itu wajib karena diatur Peraturan Pemerintan Nomor 4 Tahun 1994 mengenai THR.
Andre mengaku karena sanksinya lemah, banyak perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya. Dari data LBH ada kecenderung pengaduan terkait THR menurun. Tahun 2007 ada sekitar 100 pengaduan, tahun 2008 ada 60 pengaduang, dan tahun 2009 ada satu pengaduan soal THR.
Tetapi, Andre mengingatkan turunnya pengaduan itu ada kemungkinan satu perusahaan sudah memenuhi kewjajibannnya soal THR. Kedua, karyawan atau buruh takut dipecat jika membeberkan soal THR ini ke LBH atau publik.

Dia juga menyarankan perusahaan tidak mengganti THR itu dengan Sembako secara penuh.

“Banyak perusahaan yang menganti THR dengan membeli bahan pokok , boleh saja tapi tidak lebih dari 25 persen dari THR yang diberikan, 75 persennya harus berbentuk uang," katanya.

ARIF ARDIANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar