Sabtu, 27 Maret 2010

OECD GUIDELINES. SEBAGAI ALTERNATIF PERJUANGAN

Pada tanggal 23 Februari 2010, SPPT TEL mengadakan diskusi dengan LBH Palembang bertempat di kantor LBH Palembang. Diskusi ini juga dihadiri oleh Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta.

Pada diskusi ini Nurkholis menjelaskan tentang OECD Guidelines yaitu suatu panduan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhannya kepada OECD. OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development’s) beranggotakan negara-negara maju termasuk Jepang.

Pengusaha multi nasional yang tergabung pada OECD wajib melaksanakan bisnisnya di suatu Negara dengan menghormati hukum dan hak asasi manusia di negera tersebut. Apabila dinegara tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan multi nasional maka pekerja dan masyarakat dapat melaporkannya kepada OECD.

Keluhan yang dapat dilaporkan yaitu tentang pelanggaran hak-hak pekerja, hak asasi manusia, korupsi dan lingkungan. Misalnya apabila ada perusahaan multi nasional yang melakukan praktek pelemahan serikat pekerja seperti intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja maka perbuatan ini dapat dilaporkan kepada OECD.

OECD Guidelines merupakan suatu alternatif bagi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran atas hak-hak sipil dan perburuhan.

Setiap laporan akan diproses oleh OECD dan apabila diputuskan bersalah maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi.

Lebih lengkap tentang OECD Guidelines dapat dilihat pada www.oecdwatch.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar