Pada tanggal 1 Februari 2010, SPPT TEL dan LBH Palembang menandatangani Memorandum Of Understanding (Nota Kesepahaman) bertempat di Kantor LBH Palembang. Dari SPPT TEL penandatanganan dilakukan oleh Ashal, Ketua dan Mangitar Sitorus, Ketua Bidang Hukum dan Regulasi sedangkan dari LBH Palembang dilakukan oleh Eti Gustina, SH, MH, Direktur LBH Palembang. MoU ini berlaku selama enam bulan dan akan diperpanjang setelah bersama-sama mengadakan evaluasi.
Bagi SPPT TEL, penandatanganan MoU ini berarti dimulainya babak baru dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi anggota secara profesional dan sistematis.
Ruang lingkup kerjasama yaitu:
1. Konsultasi Hukum
2. Pendampingan/advokasi hukum
3. Peningkatan kemampuan/kapasitas pekerja dibidang hukum.
SPPT TEL dan LBH Palembang juga sepakat untuk mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Pertemuan ini akan diisi dengan kegiatan konsultasi, diskusi maupun pelatihan. Mengingat bahwa LBH Palembang adalah organisasi nir laba yang mempunyai misi untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang dalam operasional pembiayaannya juga atas partisipasi masyarakat, maka SPPT TEL juga berkomitmen memberikan dukungan operasional sejumlah satu juta rupiah per bulan bagi LBH Palembang.
LBH Palembang juga akan memberikan kartu kepada semua anggota SPPT TEL yang mana sebagai bukti bahwa semua anggota SPPT TEL berhak menggunakan jasa LBH Palembang sebagai konsultan hukum secara cuma-cuma setiap saat. Berikut adalah alamat LBH Palembang:
Jl. Bidar Blok B No. 5. Telp/fax: 0711-356153. Kampus Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar