Evaluasi akhir tahun yang dilakukan SPPT TEL atas kondisi disiplin diperusahaan menemukan faktor utama penyebab ketidak disiplinan di perusahaan. Berdasarkan pengertian umum bahwa pemimpin menjadi teladan dari yang dipimpin maka kondisi tidak disiplin yang terjadi di perusahaan adalah akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Direksi secara berulang-ulang maupun modus baru berupa kebohongan informasi. Fakta pelanggaran tersebut adalah:
1.Seragam kerja yang belum dibagikan adalah pelanggaran Pasal 53 PKB.
2. Pelaksanaan Kepmen 49/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah yang seharus dimulai pada bulan November 2009 adalah pelanggaran atas Kesepakatan Tripartit.
3. Buku PKB yang belum dibagikan oleh perusahaan adalah pelanggaran atas kesepakatan yang mewajibkan perusahaan mendistribusikan buku PKB kepada pekerja.
4. Penerimaan karyawan untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi pada Seksi Security Affair adalah pelanggaran atas Pasal 14 dan 16 PKB. Pelanggaran jenis ini sudah berulang-ulang dilakukan oleh Direksi.
5. Informasi laba bersih yang disampaikan Direksi pada peringatan HUT PT. TEL adalah bertolak belakang dengan informasi yang diberikan kepada pekerja bahwa perusahaan dalam keadaan merugi.
6. Promosi yang dilakukan pada bulan Desember 2009 tanpa fit and proper test adalah pelanggaran Promotion Policy yang berlaku pada saat itu.
7. Promotion Policy yang baru tidak diinformasikan secara menyeluruh kepada karyawan dan dibuat dengan bahasa Inggris yang sulit dipahami karyawan adalah pelanggaran atas nilai-nilai komunikasi yang terbuka dan jujur.
8. Dugaan penggunaan dana Community Development untuk peri -ngatan HUT 10 PT. TEL adalah pelanggaran komitmen atas CSR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar