Tanggung jawab sosial perusahaan sudah cukup jelas diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dimana diwajibkan bagi perusahaan untuk memajukan masyarakat di sekitarnya dan menyediakan anggaran yang pantas bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial serta sanksi atas pelanggaran undang-undang ini. Bagi kita pekerja, tanggung jawab sosial perusahaan adalah juga menjadi tanggung jawab pekerja karena kita adalah bagian yang menyatu dengan perusahaan. Operasional perusahaan yang memungkinkan peningkatan produksi dan profit adalah karena pekerjaan yang kita lakukan. Dengan demikian kita juga berkewajiban mendorong perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosialnya sebagai bentuk kesadaran atas biaya sosial dan ekologi yang telah diambil dari masyarakat.
Kita sebut saja ini sebagai Tanggung Jawab Sosial Pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar