Bahasa
TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Setiap pemberi kerja harus memiliki ijin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dan memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatannya dalam struktur perusahaan, jangka waktu penggunaan dan penunjukan warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pemberi kerja juga wajib mengikuti ketentuan tentang jabatan dan standar kompetensi yang ditentukan oleh Menakertrans bagi tenaga kerja asing. Kecuali utuk jabatan direksi dan komisaris, maka pemberi kerja wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing untuk tujuan alih teknologi dan alih keahlian.
English
EXPATRIATE IN INDONESIA
Expatriate is foreign citizen that holds visa to work in Indonesia region.
Every employer has to have license to employee the expatriate and have expatriate employment plant which at least, contains some information like reason of employing the expatriate, his/her position in the company structure, working period, and pointing of Indonesia citizen as counterpart.
The employer also have to follow the regulation about position and competence standard from Manpower and Transmigration Ministry, except for board of directors and commissioner position.
So, employer must give education and work training for Indonesian counterpart which is suitable with position qualification of expatriate as technology and skills transferring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar