Rabu, 01 Mei 2013

PERNYATAAN SIKAP PADA PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA

Aksi di kantor Bupati Muara enim

Muara Enim, 1 Mei 2013

PERNYATAAN SIKAP PADA PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA

Kepada Yth.
BAPAK BUPATI MUARA ENIM
di-
Muara Enim

Dengan hormat,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas ijinNya kita dapat memperingati Hari Buruh Sedunia. 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Muara Enim atas kesediaan bertatap muka untuk mendengarkan aspirasi kami yang bertujuan untuk kemajuan industri di Muara Enim dan kesejahteraan bagi pekerjanya.


Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Wilayah Sumatera Selatan beranggotan 4 (empat) serikat pekerja yaitu:
1.       Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPPT TeL)
2.       Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan PT. TEL (SP3-PT. TEL)
3.       Serikat Pekerja Security PT. TEL (SPS PT. TEL)
4.       Serikat Pekerja Maintenance Townsite PT. TEL (SPMT PT. TEL)

Tumbuh dan berkembangnya industri di Kabupaten Muara Enim yang kita cintai ini adalah kebutuhan kita bersama,  oleh karena itu kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan aspirasi pada Hari Buruh ini demi terciptanya hubungan industrial yang adil, sederajat dan harmonis.
Setiap industri pada dasarnya haruslah memberi manfaat bagi pelaku usaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.  Atas dasar itulah kami menyampaikan aspirasi, sebagai berikut:

Tingkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Kami melihat berbagai pelanggaran normatif ketenagakerjaan telah terjadi seperti pelanggaran atas jam kerja, PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, upah, perjanjian kerja, keberlanjutan kerja bagi pekerja outsourcing dan berbagai bentuk lainnya.  Pelanggran-pelanggaran ini menimbulkan konflik dan perselisihan hubungan industrial yang sangat merugikan pekerja.  Untuk itu, peningkatan peran Pengawas Ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memberikan tindakan hukum kepada pengusaha nakal yang melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Sistem outsourcing telah membuat pekerja outsorcing berada pada kondisi yang tidak terjamin kelangsungan bekerjanya dan upah yang rendah.  Setiap kali terjadi pergantian perusahaan penerima pekerjaan (outsourcing) maka terjadi kondisi tidak pasti bagi pekerja outsourcing apakah masih tetap bekerja atau tidak.  Perusahaan penerima pekerjaan juga sering melakukan pelanggaran normatif seperti yang dialami oleh pekerja security di PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TeL) yang harus mogok kerja hampir dua bulan karena pengusaha (PT. Tangkas) melakukan pelanggaran Persetujuan Bersama. Untuk itu kami mengambil sikap untuk terus berusaha menghapus sistem outsourcing dan mengharapkan pemerintah mendukungnya.

Kami mengetahui bahwa Permenakertrans No. 19 Tahun 2013 Tentang  Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain telah berlaku dan pada 20 November 2013 harus telah dilaksanakan oleh perusahaan pemberi kerja dan penerima pekerjaan.  Kami mengharapkan peran pemerintah mengawasi pelaksanaannya agar pekerja terlindungi dari pemutusan hubungan kerja, mendapatkan upah yang layak dan masa kerja yang tetap diperhitngkan.
Kami menolak praktek upah murah dengan segala alasannya.  Upah murah adalah proses pemiskinan rakyat dan sumber dari konflik hubungan industrial.  Untuk itu kami berharap di Kabupaten Muara Enim segera di efektifkan Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim untuk tahun 2014 sekurang-kurangnya 100 % Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Stop Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh    
Kita ketahui bahwa praktek ini berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan pelanggaran pidana kejahatan dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 100 juta sampai 500 juta rupiah. Untuk itu kami mengharapkan pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada pengusaha yang melakukan praktek pemberangusan serikat pekerja dan mempidanakannya.  Salah satu contoh yang paling aktual adalah dimana 9 pengurus dan 1 anggota Serikat Pekerja Maintenance Townsite PT. TEL (SPMT PT. TEL) di PHK karena melakukan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja yang menuntut hak anggotanya atas kenaikan upah sesuai UMP.  Pelanggaran ini telah kami laporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Muara Enim melalui surat per tanggal 12 April 2013 dan kami menunggu pemeriksaan dan tindakan segera yang akan diambil kepada pengusaha PT. Inti Bumi Mas yang merupakan outsourcing perawatan perumahan di PT. TeL.  

Jadikan 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional
1 Mei sebagai har libur nasional telah diterapkan di berbagai negara.  Menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional akan membuat pelaksanaan peringatan hari buruh dapat dilakukan oleh seluruh pekerja/buruh dengan tertib dan damai tanpa kekhawatiran dihalangi oleh sanksi pengusaha.

Tertibkan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperlukan dalam rangka investasi dan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia.  Oleh karena itu kami mendorong pemerintah agar melakukan pemeriksaan atas kompetensi dan jenis pekerjaan yang dilakukan Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian TKA yang bekerja di Muara Enim hanyalah TKA yang memiliki kompetensi dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak merampas kesempatan kerja dalam negri.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan niat kami untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menciptakan ilkim hubungan industrial yang memungkinkan kemajuan pada dunia usaha dan kesejahteraan bagi pekerja serta masyarakat.  Selamat Hari Buruh.

Hormat kami,
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PULP DAN KERTAS INDONESIA (FSP2KI)
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan,

Darwin (Ketua)  Didi Palepi (Sekretaris) 

Tembusan Yth:
1.       Kadisnakertrans Muara Enim
2.       Pimpinan Pusat FSP2KI
3.       Pimpinan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. TeL
4.       Pimpinan Perusahaan di Lingkungan PT. TeL

1 komentar: