Aksi di kantor Bupati Muara enim |
Muara Enim, 1 Mei
2013
PERNYATAAN SIKAP PADA PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA
Kepada Yth.
BAPAK BUPATI MUARA ENIM
di-
Muara Enim
Dengan hormat,
Marilah kita
panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas ijinNya kita
dapat memperingati Hari Buruh Sedunia.
Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Muara Enim atas kesediaan bertatap
muka untuk mendengarkan aspirasi kami yang bertujuan untuk kemajuan industri di
Muara Enim dan kesejahteraan bagi pekerjanya.
Federasi
Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Wilayah Sumatera Selatan
beranggotan 4 (empat) serikat pekerja yaitu:
1.
Serikat
Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPPT TeL)
2.
Serikat
Pekerja Perawatan dan Pelayanan PT. TEL (SP3-PT. TEL)
3.
Serikat
Pekerja Security PT. TEL (SPS PT. TEL)
4.
Serikat
Pekerja Maintenance Townsite PT. TEL (SPMT PT. TEL)
Tumbuh dan
berkembangnya industri di Kabupaten Muara Enim yang kita cintai ini adalah
kebutuhan kita bersama, oleh karena itu
kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan aspirasi pada Hari Buruh ini demi
terciptanya hubungan industrial yang adil, sederajat dan harmonis.
Setiap industri
pada dasarnya haruslah memberi manfaat bagi pelaku usaha, pekerja, masyarakat
dan pemerintah. Atas dasar itulah kami
menyampaikan aspirasi, sebagai berikut:
Tingkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Kami melihat
berbagai pelanggaran normatif ketenagakerjaan telah terjadi seperti pelanggaran
atas jam kerja, PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, upah, perjanjian
kerja, keberlanjutan kerja bagi pekerja outsourcing dan berbagai bentuk
lainnya. Pelanggran-pelanggaran ini
menimbulkan konflik dan perselisihan hubungan industrial yang sangat merugikan
pekerja. Untuk itu, peningkatan peran
Pengawas Ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memberikan tindakan hukum kepada
pengusaha nakal yang melanggar regulasi ketenagakerjaan.
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Sistem
outsourcing telah membuat pekerja outsorcing berada pada kondisi yang tidak
terjamin kelangsungan bekerjanya dan upah yang rendah. Setiap kali terjadi pergantian perusahaan
penerima pekerjaan (outsourcing) maka terjadi kondisi tidak pasti bagi pekerja
outsourcing apakah masih tetap bekerja atau tidak. Perusahaan penerima pekerjaan juga sering melakukan
pelanggaran normatif seperti yang dialami oleh pekerja security di PT.
Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (TeL) yang harus mogok kerja hampir dua
bulan karena pengusaha (PT. Tangkas) melakukan pelanggaran Persetujuan Bersama.
Untuk itu kami mengambil sikap untuk terus berusaha menghapus sistem
outsourcing dan mengharapkan pemerintah mendukungnya.
Kami mengetahui
bahwa Permenakertrans No. 19 Tahun 2013 Tentang
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain telah berlaku dan pada 20 November 2013 harus telah
dilaksanakan oleh perusahaan pemberi kerja dan penerima pekerjaan. Kami mengharapkan peran pemerintah mengawasi
pelaksanaannya agar pekerja terlindungi dari pemutusan hubungan kerja, mendapatkan
upah yang layak dan masa kerja yang tetap diperhitngkan.
Kami menolak
praktek upah murah dengan segala alasannya.
Upah murah adalah proses pemiskinan rakyat dan sumber dari konflik
hubungan industrial. Untuk itu kami
berharap di Kabupaten Muara Enim segera di efektifkan Dewan Pengupahan
Kabupaten Muara Enim dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim untuk
tahun 2014 sekurang-kurangnya 100 % Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Stop Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kita ketahui
bahwa praktek ini berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh merupakan pelanggaran pidana kejahatan dengan ancaman
hukuman 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 100 juta sampai 500 juta rupiah. Untuk
itu kami mengharapkan pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab di bidang
Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada pengusaha yang melakukan praktek
pemberangusan serikat pekerja dan mempidanakannya. Salah satu contoh yang paling aktual adalah
dimana 9 pengurus dan 1 anggota Serikat Pekerja Maintenance Townsite PT. TEL (SPMT
PT. TEL) di PHK karena melakukan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja
yang menuntut hak anggotanya atas kenaikan upah sesuai UMP. Pelanggaran ini telah kami laporkan kepada
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Muara Enim melalui surat per tanggal 12 April
2013 dan kami menunggu pemeriksaan dan tindakan segera yang akan diambil kepada
pengusaha PT. Inti Bumi Mas yang merupakan outsourcing perawatan perumahan di
PT. TeL.
Jadikan 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional
1 Mei sebagai har
libur nasional telah diterapkan di berbagai negara. Menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional
akan membuat pelaksanaan peringatan hari buruh dapat dilakukan oleh seluruh
pekerja/buruh dengan tertib dan damai tanpa kekhawatiran dihalangi oleh sanksi
pengusaha.
Tertibkan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (TKA) diperlukan dalam rangka investasi dan alih ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja bagi pekerja
Indonesia. Oleh karena itu kami
mendorong pemerintah agar melakukan pemeriksaan atas kompetensi dan jenis
pekerjaan yang dilakukan Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian TKA yang bekerja
di Muara Enim hanyalah TKA yang memiliki kompetensi dalam rangka alih ilmu
pengetahuan dan teknologi serta tidak merampas kesempatan kerja dalam negri.
Akhirnya, kami
ingin menyampaikan niat kami untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten
Muara Enim menciptakan ilkim hubungan industrial yang memungkinkan kemajuan
pada dunia usaha dan kesejahteraan bagi pekerja serta masyarakat. Selamat Hari Buruh.
Hormat kami,
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
PULP DAN KERTAS INDONESIA (FSP2KI)
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan,
Darwin (Ketua) Didi Palepi (Sekretaris)
Tembusan Yth:
1.
Kadisnakertrans
Muara Enim
2.
Pimpinan
Pusat FSP2KI
3.
Pimpinan
Serikat Pekerja di Lingkungan PT. TeL
4.
Pimpinan
Perusahaan di Lingkungan PT. TeL
Maju terus SPPT TeL demi perbaikan perburuhan di Muara Enim
BalasHapus