Pada ruang tamu gedung administrasi PT. TeL terpajang
Sertifikasi FSC-CoC yang diperoleh perusahaan dan deklarasi yang salah satunya
bertuliskan:
Kami tidak akan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
aktivitas berikut: f. Pelanggaran salah satu Konvensi Inti ILO sebagaimana
pengertian dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak di Tempat Kerja
1998 (We will not be directly or
indirectly involved in the following activities: f. Violation of any of the ILO
Core Convention, as defined in the ILO Declaration of Fundamental Principles
and Right at Work 1998).
Sertifikat FSC-CoC |
Deklarasi perusahaan ini di tanda-tangani oleh Jiro Suzumori,
Technical Director. Ini berarti sebagai pemegang Sertifikasi
FSC-CoC maka PT. TeL berkewajiban menjalankan semua Konvensi Inti ILO.
FSC (Forest
Stewardship Council) adalah lembaga international non-profit merupakan Lembaga akreditasi
yang pertama kali mengembangkan Sertifikasi SFM
(Sustainable Forest Management) dan CoC (Chain of Custody). Sampai dengan saat ini lebih dari 30 juta ha
areal hutan di berbagai belahan penjuru dunia telah disertifikasi oleh lembaga
sertifikasi yang telah diakreditasi oleh FSC melalui standar dan proses
sertifikasi yang cukup ketat dan mendapat pengakuan yang sangat signifikan dari
berbagai stakeholder di tingkat international.
Sertifikasi Chain of Custody (COC) adalah program
sertifikasi yang diaplikasikan pada unit industri dan distribusi hasil hutan
untuk memastikan bahwa produk kayu yang diproduksi oleh unit industri adalah
berasal dari hutan yang dikelola secara lestari yang ditunjukkan dengan
sertifikat Sustainable Forest Management (SFM).
Indonesia menjadi anggota ILO sejak tahun 1950. Indonesia
juga telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (ILO Core Convention) yang
merupakan Hak-Hak Fundamental Pekerja.
8 Konvensi Inti ILO tersebut adalah:
- Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa.
- Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.
- Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama.
- Konvensi ILO No. 100 Tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita.
- Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa.
- Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
- Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja.
- Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Oleh karena itu menjadi tugas kita bersama untuk
mempelajari Konvensi Inti ILO. Pemahaman yang semakin mendalam atas konvensi
ini akan lebih memungkinkan bagi kita untuk memberikan dukungan kepada
perusahaan agar secara konsekuen menjalankan seluruh Konvensi Inti ILO.
(Nelson
F. Saragih)
Referensi:
1. Hak-Hak
Fundamental Pekerja (Indah Budiarti).
2. http://www.telpp.com/Enh/index.php
(dilihat 24 Oktober 2012).
3. http://pondokmanajemen.wordpress.com/ekolabel/fsc/
(dilihat 24 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar